SAMPIT – Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun Anggaran 2021 telah disetujui oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD setempat.
Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson mengatakan, pihaknya menyetujui terhadap KUPA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2021 tersebut, yang mana ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan pada hari ini, Rabu 18 Agustus 2021.
“Kami telah melakukan penandatanganan persetujuan melalui rapat paripurna,” kata Rinie.
Adapun komposisi KUPA dan PPAS perubahan tahun 2021 yakni asumsi pendapatan dari Rp 1.793.622866.300, menjadi Rp 1.871883.474.600.
“Pendapatan bertambah sebesar Rp 78.260.608300 atau 4,36 %. Sementara asumsi belanja yang awalnya Rp 1.871.883.474.600, kini menjadi Rp 1.871.883.474.600,” sebutnya.
Untuk defisit, dari Rp 78.260.608.300, menjadi Rp 78.260.608.300. Untuk pembiayaan, dari Rp 89.150.608.300, menjadi Rp 137.315472.485.97 yang artinya bertambah sebesar Rp 48.164.864.185,97 Atau 54,03 %.
Sementara pengeluaran pembiayaan tidak berubah, tetap Rp 10.890.000.000. Pembiayaan netto berubah dari Rp 78.260.608.300 menjadi Rp. 126.425.472.485.97, atau 61,54 %. Dan silpa setelah perubahan sebesar Rp. 126.425.472.485,97.
“Keputusan ini sebagai dasar dan menjadi pedoma dalam Penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R- PAPBD) Tahun Anggaran 2021,” kata Rinie.
Lanjutnya, apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Dan keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 18 Agustus 2021.
(dia/hab/matakalteng.com)
(dia/hab/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=54899 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post