SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi berharap, adanya peningkatan peran strategis PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dalam penegakan peraturan daerah (Perda) di Kotim.
“Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa dalam melaksanakan penegakan Perda Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda),” ujar Abadi, Kamis 24 Juni 2021.
Menurut Abadi, pentingnya peningkatan peran strategis PPNS dalam penegakan Perda agar setiap perda yang ditetapkan bisa benar benar ada dan bermanfaat bagi masyarakat dan benar-benar bisa jadi acuan hukum yang berlaku.
“Mengingat bahwa kewenangan Pemda dalam membuat Perda berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perda Perundang-undangan,” tegasnya.
Dan kewenangan DPRD lanjutnya, dalam melakukan pengawasan berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Disebutkannya, mengingat apa yang dimaksud dengan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten kota adalah seperti UU pangan, UU lingkungan hidup, UU perkoperasian, UU pertanahan, UU penanaman modal serta UU lainnya.
“Karena ini sangat penting kita pikirkan bersama baik eksekutif dan legislatif sehingga kantor satuan organisasi perangkat daerah di Kotim benar-benar bisa memberi manfaat untuk masyarakat,” tegasnya.
Dan yang tidak kalah pentingnya sebut Abadi, apalagi saat ini di Kotim terjadi permasalahan yang sangat menonjol berkaitan permasalahan pertanahan sehingga apabila eksekutif dan legislatif bersinergi dalam memperkuat peran pejabat PPNS, sehingga dapat meminimalisir permasalahan lahan.
Karena menurutnya, tidak mungkin hanya berharap kepada pihak penegak hukum dalam hal kepolisian sementara kita ketahui bersama bahwa pihak kepolisian tidak bisa leluasa dalam melakukan penyelesaian permasalahan berkaitan sengketa lahan karena terkendala belum maksimalnya aturan yang menjembatani jika hanya mengacu dengan UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
“Inilah yang perlu kita masyarakat sadari keterbatasan dari pihak kepolisian dalam membantu menyelesaikan permasalahan menyangkut dengan pertanahan, kita wajib membedakan antara sengketa tanah dan mafia tanah,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post