SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini tengah gencar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) penjualan minuman keras (Miras) ilegal khususnya di Kota Sampit. Bahkan Wakil Bupati Kotim Irawati turun langsung melakukan sidak tersebut dan sempat bersitegang dengan salah satu pemilik kios penjual miras.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo mendorong, agar pemerintah tidak hanya menyidak satu kios saja namun memberantas semua pedagang miras ilegal.
“Sudah jelas hal itu diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2017. Bahkan sudah diatur dalam perda tersebut, miras golongan A dan B hanya bisa dijual di tempat yakni hotel bintang 4, cafe dan juga restoran. Diluar itu tidak diperbolehkan menjual,” tegasnya, Sabtu 19 Juni 2021.
Lanjut Handoyo, penertiban itu harus membentuk tim yang dibentuk oleh Bupati Kotim dan di SK kan. Dimana turunan dari perda ini akan ada peraturan bupati (Perbup).
“Bagi yang menjual tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam perda, Handoyo menegaskan hal itu harus ditertibkan oleh pemerintah daerah melalui instansi terkait. Apalagi saat ini penertiban miras sudah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat,” sebutnya.
Legislator Partai Demokrat ini juga menjelaskan, Tim Penertiban sebagaimana ayat (1) terdiri dari Satpol PP, SOPD yang membidangi Perdagangan, SOPD yang membidangi Penanaman Modal, SOPD yang membidangi Kesehatan, SOPD yang membidangi Pariwisata, Kantor Bea Cukai, Kepolisian Republik Indonesia;M, Kecamatan dan Kelurahan/Desa dan Instansi terkait lainnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post