SAMPIT – Setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan agar peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) direvisi dan disetujui oleh pemerintah daerah.
Anggota Bapemperda DPRD Kotim, Hj Darmawati mengatakan, pihaknya akan segera mengagendakan tahapan selanjutnya yakni pembahasan. “Sebelumnya kami sangat berterimakasih karena pemerintah daerah telah menyetujui pengajuan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang KTR ini. Perda ini memang perlu direvisi agar dapat dijalankan dengan maksimal,” ujarnya, Jumat 28 Mei 2021.
Lanjut Darmawati, terlebih lagi hal ini diperlukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kotim melalui pajak reklame rokok. Namun tentunya akan diatur isi reklame serta tempat-tempat yang boleh dipasang reklame.
“Disisi lain kita memerlukan untuk meningkat PAD apalagi di tengah pandemi, namun kita juga akan mengurangi pengguna baru perokok yaitu dengan membatasi tempat-tempat pemasangan reklame. Kita juga mengutamakan kesehatan masyarakat khususnya bagi para wanita dan anak-anak,” tegasnya.
Perda ini dinilai, selama ini belum maksimal baik penerapannya maupun untuk pengawasannya. Karena itulah Perda harus direvisi kembali. “Kami akan secepatnya mengagendakan pembahasan selanjutnya,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post