SAMPIT – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mengatakan, dirinya mendukung aksi masyarakat yang memperjuangkan haknya untuk realisasi lahan plasma.
Salah satunya kata Rimbun, aksi masyarakat Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga yang memperjuangkan haknya untuk mendapatkan kebun plasma dari perkebunan Kelapa Sawit PT Borneo Sawit Perdana (BSP).
“Saya sebagai Anggota DPRD memberikan apresiasi atas keberanian masyarakat menuntut haknya sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten,” ujar Rimbun, Jumat 28 Mei 2021.
Harapan kedepannya lanjut Rimbun, pihaknya meminta sebagai legislator dapil IV meminta kepada pemerintah kabupaten dan provinsi yang sesuai dengan kewenangannya menurut UU Nomor 23 tahun 2014 untuk segera mengakomodir hak warga dengan memberikan plasma agar bisa mensejahterakan masyarakat.
“Kalau DPRD menjanjikan untuk dilakukan RDP, kami minta untuk segera dilakukan RDP dan dibuat kesimpulan. Sehingga tidak ada lagi alasan masyarakat ini menjadi kesusahan karena haknya tidak diberikan,” tegasnya.
Legislator PDI Perjuangan ini mengatakan, permasalahan ini adalah permasalahan yang klasik dan juga dialami oleh warga Kotim yang ada di wilayah sekitar perusahaan yang belum memberikan plasma, diminta keseriusan pemerintah daerah untuk menegaskan hal itu.
“Jangan hanya ada janji saat Pilkada saja baik itu Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kotim maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. Harus segera dieksekusi dan diberikan catatan-catatan tersendiri untuk perusahaan agar bisa memberikan hak masyarakat yaitu lahan plasma,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post