SAMPIT – Fraksi Golkar DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) berharap Penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 dapat menjadi momentum untuk perubahan pembangunan Kotim guna mempercepat kesejahteraan masyarakat.
“RPJMD Kotim tidak hanya menjadi kewajiban kepala daerah terpilih sebagai aksesoris politik dan birokrasi akan tetapi lebih dari itu, harus menjadi komitmen kerakyatan bagi kepala daerah yang merefleksikan seluruh problematika kerakyatan dan kedaerahan sehingga betul-betul menjadi solusi bagi bagi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Kotim,” kata Anggota Fraksi Partai Golkar, H. Abdul Kadir, Senin 3 Mei 2021.
Menurutnya, raperda RPJMD Kotim tahun 2021-2026 adalah amanat konstitusi yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
RPJMD harus memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan.
“Secara umum visi dan misi serta program prioritas yang disampaikan dalam pidato pengantar Bupati Kotim yang lalu telah linier dengan program pembangunan nasional yang menitik beratkan pada lima program prioritas nasional, yaitu : Pembangunan SDM, Infrastruktur, Omnibus Law, Penyerahan Birokrasi dan transformasi ekonomi,” sebutnya.
Terkait dengan hal tersebut beberapa yang menjadi catatan dan masukan Fraksi Golkar dalam penyusunan RPJMD ke depan diantaranya dalam penyusunan harus sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan yang telah kita berlaku.
Kedua harus adanya penguatan kajian akademik dengan basis data yang baik dalam membedah permasalahan yang serta harus responsif terhadap tantangan perubahan zaman ke depan, khusunya isu-isu global dan revolusi teknologi yang secara pasti akan berdampak secara langsung terhadap kondisi daerah.
RPJMD harus betul-betul sensitif terhadap aspirasi publik. Semua pihak yang menjadi faktor penggerak pembangunan harus terlibat dan harus mampu mengakomodir semua potensi kepentingan yang ada dimasyarakat. Dalam penyusunan memperhatikan Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Program Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.
“Perlu kajian yang mendalam guna mempercepat pembangunan Kotim sebagai Daerah Perdagangan dan Industri di Kalteng. Hal ini sebagai revitalisasi Branding Kotim sebagai Daerah Perdagangan dan Industri. Sehingga desain kebijakan akan dapat berfokus pada penguatan branding,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post