SAMPIT – Ketua Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi mempertanyakan tindak lanjut dari pemerintah daerah (Pemda) Kotim yang melakukan pertemuan pada 8 hingga 9 April 2021 lalu.
Dimana ujarnya, dalam pertemuan itu Pemda Kotim bertemu dengan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.
“Pertemuan itu berkaitan permasalahan plasma Koperasi Garuda Maju bersama dengan pihak PT Karya Makmur Abadi (KMA),” ujarnya, Rabu 28 April 2021.
Hal ini penting untuk disampaikan, karena masyarakat Desa Tangkarobah dan Desa Pahirangan sudah menyatakan mereka bersedia membubarkan diri dari lapangan.
“Jangan sampai apabila permasalahan ini tidak ada tindak lanjutnya maka masyarakat tidak menutup kemungkinan akan menduduki lahan jika ini terjadi, bisa jadi pihak perusahan akan berupaya menggunakan berbagai cara mengusir masyarakat dari lahan,” tegasnya.
Disebutkannya, pihak perusahaan bisa menggunakan aparat penegak hukum karena ini sudah menjadi kebiasaan setiap terjadi permasalahan. Yang akan berbenturan penegak hukum dengan masyarakat yang berujung pada penangkapan seperti yang terjadi baru-baru ini sehingga masyarakat jangankan yang mendapat hak plasmanya justru malah mendapatkan jeruji besi.
“Jika melihat dari legalitas yang ada maka tidak ada alasan PT KMA tidak merealisasikan plasma koperasi garuda maju bersama, karena sudah jelas tertuang di dalam point kelima SK HGU serta di sertifkat HGU dan telah dicatat di Warkah BPN Kotim,” bebernya.
Namun hal ini sangat disayangkan, justru menjadi pertanyaan upaya Pemda untuk menegakan ini tidak ada seakan tutup mata.
“Sementara jelas kewajiban plasma di aturan dalam pasal 58 undang-undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan perda Kotim nomor 20 tahun 2012 dalam pasal 12 dan sanksi pasal 35,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post