SAMPIT – Ketua Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi sangat mendukung apa yang disampaikan oleh ketua BK DPRD Kotim berkaitan keaktifan dan kedisiplinan anggota DPRD.
Karena ujarnya, hal ini penting mengingat bahwa lembaga DPRD merupakan lembaga terhormat dan merupakan lembaga yang menjadi harapan rakyat untuk mendapat keadilan dan kesejahteraan.
“Saya selaku Ketua Fraksi PKB siap mendukung upaya badan kehormatan dewan DPRD Kotim dalam menegakan aturan yang berlaku, sehingga saya berharap kepada Badan Kehormatan DPRD Kotim jangan lakukan kompromi apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD,” ujarnya, Kamis 21 April 2021.
Dia menurutkan, laranggan dan sanksi Anggota DPRD sudah jelas menjadi kewenangan badan kehormatan yang di atur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota.
“Dalam Pasal 1 ayat 3, Kode Etik DPRD yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norrna yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD,” bebernya.
Sedangkan dalam Pasal 63, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi, dan tata beracara badan kehormatan diatur dalam Peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan.
“Dan saya berharap kepada badan kehormatan dewan agar tidak sungkan memberikan sanksi berkaitan ada dugaan anggota DPRD yang tidak hadir 6 kali paripurna, karena memang di dalam tata tertib DPRD Kotim sudah jelas pelanggaran apabila tidak hadir 6 kali berturut-turut,” tegasnya.
Dan ini ujarnya, perlu ditindak lanjuti sesuai apa yang di atur di dalam tata beracara badan kehormatan DPRD agar permaslahan tidak terulang kembali kedepannya. Dirinya selaku Ketua Fraksi PKB akan mengingatkan teman di fraksi PKB untuk bekerja lebih baik kedepannya.
“Karena di Kotim memang perlu kerja keras, kita selaku anggota DPRD dalam menghadapi permasalahan yang saat ini terus meningkat berkaitan sengketa lahan. Bahkan saya baru-baru ini langsung turun kelapangan atas nama Anggota DPRD dari Fraksi PKB bukan atas lembaga ataupun Komisi II DPRD Kotim,” ujarnya.
Dimana dirinya turun berkaitan permasalahan yang terjadi antara koperasi Garuda Maju Bersama dan PT Karya Makmur Abadi. Dirinya sudah sampaikan kepada anggota Komisi II dan insyaallah mereka siap membantu apabila ada pembahasan untuk keputusan rekomendasi yang di keluarkan DPRD Kotim untuk permasalahan tersebut.
“Kerna sudah menjadi aturan bahwa setiap keputusan yang di ambil atas nama lembaga DPRD Kotim terlebih dahulu wajib dilakukan pembahasan,” demikianya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post