Dinilai Tidak Efektif, Perda Kawasan Tanpa Rokok Perlu Direvisi

SAMPIT – Anggota Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Badriansyah mengatakan, peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang kawasan bebas rokok di Kotim perlu direvisi sesuai usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda).

Pasalnya, selama ini Perda kawasan tanpa rokok tersebut setelah diperhatikan dan dipelajari, perda itu tidak berjalan efektif karena ada beberapa kendala dalam penerapannya.

Baca juga berita lainnya