SAMPIT – Menanggapi surat edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 oleh Kementerian Agama (Kemenag) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 M.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengharapkan Kemenag Kotim juga mengeluarkan edaran serupa.
“Diharapkan Kemenag Kotim bisa membuat surat edaran juga dengan mempertimbangkan kondisi daerah masing-masing, karena tidak semua daerah zona merah bahkan sekarang pemerintah setempat juga sudah melakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro,” ujarnya, Selasa 6 April 2021.
Menurutnya, dengan telah diterapkannya PPKM skala mikro tersebut diketahui bahwa pemerintah juga memberikan pengawasan yang berbeda di setiap daerahnya. Dimana daerah yang ber zona kuning atau oranye dan zona hijau mendapat pengawasan berbeda.
“Maka sudah tentu untuk pelaksanaan Ibadah di bulan Ramadhan ini juga harus menyesuaikan hal tersebut. Apalagi sekarang zonasi tidak lagi per kecamatan namun sudah di tingkat RT, artinya zona berbahaya itu sudah dipersempit. Maka penanganannya bisa lebih fokus dan spesifik di daerah yang bersangkutan,” tegasnya.
Meski demikian, dirinya berharap umat muslim tetap khusu dalam melakukan ibadah walaupun di tengah pandemi Covid-19 yang masih menghantui.
“Kita tidak tahu kapan pandemi ini berakhir, namun saya harapkan umat muslim jangan khawatir dan tetap khusus beribadah. Kita berdoa bersama-sama, semoga di bulan suci ini pandemi segera berakhir,” tutupnya.
Diketahui, Surat Edaran tentang pelaksanaan Ibadah Ramadhan Tahun 2021 ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 April 2021.
Adapun beberapa poin yang tertuang di dalam edaran tersebut yakni:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post