SAMPIT – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi menilai batas-batas areal gambut lindung di Kotim tidak jelas. Hal itu dikatakannya saat melakukan peninjauan lapangan beberapa waktu lalu.
“Karena jika mengacu pada peta areal gambut lindung dan budidaya sangat jelas letak lahan gambut. Namun mengapa justru tanaman sawit yang banyak ditemui di lokasinya, hal demikian yang sangat disayangkan,” ujarnya, Minggu 4 April 2021.
Dikatakan Legislator PKB Kotim ini, kedepan jika ada program restorasi gambut harus benar-benar dilihat lokasinya, karena anggaran yang dikeluarkan tidak sedikit.
“Jangan lagi menempatkan progam seperti di kawasan Jalan Sawit Raya, Kecamatan MB Ketapang tersebut,” tegasnya.
Ia meminta agar program tersebut dievaluasi, mengingat masih banyak kawasan yang layak untuk program itu namun mengapa justru daerah yang banyak sawitnya yang dipilih.
Abadi menilai, program restorasi gambut yang dilakukan di Kabupaten Kotim terkesan mubazir. Seperti pembangunan posko dan pembangunan sumur bor. Karena kegiatan itu justru dilakukan di daerah yang dikelilingi perkebunan kelapa sawit. Padahal dana yang sudah dikeluarkan tidak sedikit dari pemerintah pusat tersebut.
“Saya melihat program itu dulu asal terealisasi saja, namun asas manfaatnya tidak diperhatikan,” tutup Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim ini.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post