SAMPIT – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Faisal Damarsing meminta, agar pemerintah daerah maupun Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mempermudahan pembuatan izin galian C untuk masyarakat yang berskala kecil.
Dimana yang dimaksud yakni dengan luasan di bawah 25 hektare agar dipermudah, dengan cacatan lahan tersebut bukan berada di kawasan hutan produksi dan milik pribadi.
“Karena dengan mempermudah urusan perizinan ini, masyarakat tidak akan malas mengurus berkasnya dan juga untuk menekan adanya tambang ilegal di Kotim,” ujarnya, Senin 22 Maret 2021.
Dirinya juga mengatakan, selama ini marak galian C yang diduga ilegal di Kotim masih banyak. Sehingga pemerintah harus memperhatikan masyarakat yang ingin memanfaatkan sumber daya alam di lahanya asalkan memiliki legalitas yang jelas.
“Selain menghindari terjadinya tambabg ilegal juga akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Namun sebanarnya bukan hanya galian C saja yang harus diperhatikan tapi juga tambang emas sesuai kondisi sumber daya alam (SDA) yang ada di Kotim,” demikiannya.
(dia/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post