SAMPIT – Persoalan sampah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) khususnya di Kota Sampit kini kembali menjadi sorotan. Pasalnya selain sampah yang meluber di depo sampah karena tidak di angkut oleh petugas, turut menyumbang persoalan yakni masyarakat yang masih membuang sampah pada TPS yang sudah ditutup.
“Saat ini peraturan daerah (Perda) bagi yang membuang sampah sembarangan masih berlaku, dan itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menangani,” ujar Handoyo J Wibowo, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kotim, Jumat 19 Maret 2021.
Pemerintah daerah diminta memaksimalkan fungsi Perda yang sudah ada di Kotim ini. Hal ini diutarakannya dalam rangka memberikan efek jera kepada oknum-oknum masyarakat yang secara sembarangan membuang sampah yang masih terjadi hingga saat ini.
“Dibuatnya Perda itu untuk kepentingan daerah, sekaranglah saatnya di fungsikan, sebab perda itu sudah lama sejak masa sosialisasinya, kami rasa sudah cukup dan mulailah diterapkan,” tegasnya.
Menurutnya selama ini Pemkab Kotim belum pernah melakukan penegakan hukum kepada oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Dan bahkan adanya Perda tersebut dinilai mandul lantaran belum terbukti bermanfaat bagi daerah.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Darmawati mengatakan, warga yang tinggal di sekitaran depo sampah yang meluber menyampaikan ke DPRD karena sampah semakin meluber dan memiliki bau menyengat.
“Persoalan ini harus segera diatasi oleh pemerintah kabupaten, jangan sampai dibiarkan sampah berhari-hari menumpuk,” ujarnya. Menurutnya ini jadi permasalahan serius dan menimbulkan pencemaran dilingkungan sekitar depo sampah itu sendiri.
Sementara itu anggota DPRD lainnya, Juliansyah menyebutkan pemerintah harus bisa mengatasi ini dengan cepat, apalagi Bupati Kotim sudah turun tangan untuk menyelesaikannya. Juliansyah menekankan agar SOPD yang membidangi penanganan sampah itu saling berkoordinasi supaya tidak terulang kembali kejadian serupa.
“Kalau masalah anggaran ya bagaimana agar kepala SOPD bisa mensiasatinya, apakah dengan dana talangan atau sejenisnya karena itu berkaitan dengan hak yang memang wajib dan harus dibayarkan pemerintah kabupaten kepada jasa yang sudah diberikan petugas kebersihan itu sendiri,” demikian Juliansyah.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post