SAMPIT – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Faisal Darmansing mengatakan, pemerintah dan aparat penegak hukum setempat harus memberikan tindakan tegas kepada pelaku galian C ilegal yang ada di Cempaga Hulu.
Karena menurutnya, hal tersebut merupakan kejahatan terhadap lingkungan sehingga membuat kerusakan lingkungan yang akan berimbas kepada masyarakat.
“Kami mendukung agar penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Sampit mengambil langkah tegas kepada pelaku tambang galian C ilegal, pelaku harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang disebabkan,” tegasnya, Kamis 18 Maret 2021.
Lebih lanjut ujarnya, langkah hukum itu perlu dilakukan, namun bekas galian C yang saat ini akan menjadi danau di Cempaga Hulu itu wajib dipertanggungjawabkan.
“Bekas galian C itu harus direnovasi atau dikembalikan seperti semula, karena selain yang bersangkutan harus di proses hukum, kawasan lahan yang telah dirusaknya harus di kembalikan seperti sebelumnya,” ungkap Faisal.
Namun ujarnya, perlu juga jadi cacatan secara bersama agar ada rasa keadilan, maka harus dicek apakah lahan itu berada di kawasan hutan produksi atau bukan. Jika lahan galian itu berada di kawasan hutan maka tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan bisa dikenakan pasal berlapis.
“Selain undang-undang, yang berkaitan dengan lingkungan hidup juga perlu dicari tahu dan di garis bawahi apakah lahan itu milik pribadi yang dilengkapi sertifikat atau tidak,” tutupnya.
(dia/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post