SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi meminta agar penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, kepolisian dan ombudsman bisa melaksanakan fungsi penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU).
Pasalanya menurutnya, ada dugaan bahwa pemerintah daerah dan pemerintah desa tidak melaksanakan apa yang di atur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Karena salah satu contoh seperti permasalahan yang terjadi antara koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) dan PT Karya Makmur Abadi (KMA) perihal kewajiban perusahan membangun plasma atau kemitraan seluas 20 persen di areal ijin konsesi tidak kunjung ada tindak lanjut yang jelas,” ujarnya, Rabu 17 Maret 2021.
Padahal, hal itu sudah tertuang di dalam sertifikat dan SK hak guna usaha (HGU) PT KMA, namun masih belum di serahkan, maka pada 15 Maret tahun 2021 lalu masyarakat dua desa yang tergabung di dalam koperasi GMB bersepakat memohon kepada kepala desa Pahirangan dan kepala desa Tangkarobah agar membuat rekomendasi kepada bupati Kotim.
Yang mana rekomendasi itu untuk mencabut ijin usah perkebunan kerna PT KMA yang telah diduga melanggar pasal 58, 59 dan 60 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Serta Permentan Nomor 98 tahun 2013 pasal 50 Pergub Kalteng nomor 12 tahun 2014 tentang Usaha Perkebunan di Provinsi Kalimantan Tengah dan Perda Kotim nomor 20 tahun 2012 tentang Usaha Perkebunan Pola Kemitraan.
“Dan permohonan pengurus koperasi perihal pencabutan ijin usaha pengolahan dan ijin usaha perkebunan PT KMA tersebut telah ditindak lanjuti oleh kepala desa Pahirangan dan sekretaris desa Tangkarobah, adapun yang dilakukan sekretaris desa Tangkarobah ini tidak bertentangan dengan UU RI Nomor 30 Tahun 2014,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, yang di atur dalam pasal Pasal 17 (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. (2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, larangan melampaui wewenang, arangan mencampuradukkan wewenang dan/atau arangan bertindak sewenang-wenang.
“Justru apa bila tidak di tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan masyarakat atas dasar aturan yang berlaku maka pejabat melanggar pasal 17 hurup C, maka atas dasar yang ada saya meminta agar Bupati Kotim bisa melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi pemerintah desa, mengingat bahwa desa mempunyai hak mengurus desa sesuai UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” demikiannya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post