SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan pihak kecamatan kembali membongkar warung remang-remang yang ada di Jalan Lingkar Selatan, Sampit. Ketua DPRD Kotim Rinie juga ikut dalam tim memantau jalannya penertiban tersebut.
Rinie mengatakan bahwa kegiatan semacam ini harus dimusnahkan karena dianggap bisa merusak moral dan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kotim khususnya di Kota Sampit.
“Apalagi saya sebagai kaum perempuan, melihat ini merasa direndahkan dan seperti gampangan. Kita kan punya rasa, dan sedih melihat seperi ini. Selama ini kami ikut ke lapangan dan memang alasan mereka untuk membeli susu anak ataupun keperluan ekonomi lainnya,” ujarnya,” Rabu 10 Maret 2021.
Tapi ujarnya, hal itu tidak bisa dijadikan alasan dan masih banyak cara lain untuk menghasilkan yang lebih baik lagi serta halal. Ini harus diberantas ujarnya, tapi memang pelan-pelan.
“Karena ini sudah beberapa kali pihak kecamatan membongkar namun kembali lagi ada, makanya memang harus ada tindakan lebih tegas lagi dari pemerintah untuk melihat hal seperti ini. Jangn sembarangan lagi pemerintah memberikan izin sewa, harus dilihat lagi kegunaanya apa,” tegasnya.
Lebih lanjut ujarnya, saat patroli memang pernah ada ketemu langsung dengan perempuan yang sering mangkal di warung kopi, namun menurutnya mereka selalu tidak membawa KTP untuk dijadikan alasan.
“Mereka itu menjual kopi, dan datang pengunjungnya ditanyakan hanya mau minum kopi katanya. Ada yang dari Samuda dan tidak membawa KTP juga. Ada juga yang jualan sayur, sebelum belanja mampir dulu minum kopi,” beber Rinie.
Ditegaskannya Rinie, perbuatan ini adalah perbuatan yang tidak diinginkan semua pihak. Dimana pihaknya mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembongkaran ini, kalau misalnya ada lagi melihat hal serupa, masyarakat bisa melaporkan kepada camat setempat.
“Jangan dibiarkan, masyarakat harus ikut mengawasi,” demikiannya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post