SAMPIT – Meski eks lokalisasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah ditutup, namun permasalahan yang ada di daerah tersebut masih ada. Salah satunya terkait kepemilikan lahan, dimana warga meminta agar pemerintah daerah membebaskan lahan tersebut dan mehibahkannya kepada warga yang sudah lama bermukim di kawasan itu.
Anggota DPRD Kabupaten Kotim Riskon Fabiansyah mengatakan, banyak usulan pembangunan yang tidak tertampung di anggaran 2021 dan perlu di anggarkan di tahun 2022, salah satunya pembangunan infrastuktur untuk masyarakat.
“Dan yang harus dilakukan pemerintah dalam waktu dekat yakni berkaitan belum terselesainya konflik yang sudah berkepanjangan antara masyarakat yang berdiam di eks lokalisasi yang merupakan lahan pemerintah,” ujarnya, Selasa 9 Maret 2021.
Menurutnya, ada masyarakat yang me klaim itu tanah mereka dan sudah ditempati sejak eks lokalisasi belum beroperasi. Sehingga pihaknya mengusulkan dihibahkan saja dengan masyarakat dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga masyarakat bisa hidup tenang di sana dan bisa meningkatkan status tanah dengan menggunakan sertifikat dan bisa meningkatkan perekonomian mereka.
“Hal ini bisa dimaklumi, karena sudah sering aset daerah kita hilang karena tidak di rawat. Bahkan ada yang di ambil oleh perusahaan dan pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa. Seperti lahan kuburan di km 6 dan lahan kuburan di km 16 yang sdah banyak berlobang-lobang karena ada galian C,” tegasnya.
Dari situ ujarnya, tidak berat rasanya melepas aset tersebut untuk masyarakat, karena masyarakat adalah warga yang perlu dijaga.
(dia/matakalteng.co.id






















Discussion about this post