SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah mempertanyakan status kepemilikan lahan eks lokalisasi di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 12. Mengingat dari hasil reses beberapa hari lalu ada keluhan masyarakat yang meminta lahan itu dilepaskan oleh pemerintah.
“Status areal itu harus dijawab dengan kepemilikan yang sah menurut hukum. Karena ada beberapa isu saat reses ke kelurahan Pasir Putih, salah satunya mengenai status lahan Eks Lokalisasi pal 12 tersebut,” ujarnya, Minggu 7 Maret 2021.
Menurutnya warga sekitar memohon agar disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kotim agar lahan yang sudah mereka tempati selama berpuluh-puluh tahun tersebut diperjelas statusnya untuk bisa dihibahkan ke masyarakat sekitar.
“Aspirasi masyarakat itu bisa jadi bahan pertimbangan pemerintah agar Pemkab Kotim mulai memikirkan ke mana arah lahan itu kedepannya. Apakah dihibahkan ke masyarakat yang saat ini menempatinya. Mengingat masyarakat yang menempatinya sudah berpuluh-puluh tahun ini,” tegasnya.
Diketahui, lahan eks Lokalisasi pal 12 itu seluas kurang lebih 15 Hektare tersebut adalah aset dari Pemkab Kotim. Tetapi menurut Riskon, harus jelas arahnya lahan tersebut ingin dijadikan apa. Apakah hibah atau lainnya, dan hal itu harus di sampaikan ke warga yang ada di sana.
“Jika memang dihibahkan tentunya harus melalui aturan dan ketentuan yang berlaku. Supaya kedepannya tidak menjadi persoalan hukum seperti halnya menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan saat melakukan audit terhadap pengelolaan aset daerah tersebut,” ungkapnya.
Diketahui, Lokalisasi Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, telah ditutup oleh Pemerintah Kabupaten pada akhir tahun 2017 lalu. Hal itu dilakukan sesuai dengan instruksi Menteri Sosial saat itu. Meski begitu, saat ini lokalisasi masih ditempati mereka yang sudah ada sebelumnya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post