SAMPIT – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Syahbana mengingatkan, agar semua instansi tetap mematuhi Upah Minimun Kabupaten (UMK) dalam membayarkan gaji karyawan meski di tengah Pandemi Covid-19.
Dirinya menekankan, hal ini tetap harus dipatuhi dan dilaksanakan di Kotim ini. Dan pemerintah kabupaten (Pemkab) harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan dan ketentuan tersebut.
“UMK Kotim seperti yang kita ketahui ditetapkan sebesar Rp 2,9 juta, dan ini harus dikawal oleh pemerintah setempat agar dilasanakan,” ujarnya, Selasa 24 Februari 2021.
Legislator Partai Nasdem ini juga mengharapkan, pemkab Kotim benar-benar melakukan pengawalan terhadap penerapan UMK di Kotim ini. Mengingat hal tersebut merupakan jaminan kesejahteraan untuk para pekerja.
“Jangan sampai aturan mengenai upah minimum ini hanya sebatas kertas yang tidak pernah ada implikasi kepada masyarakat, kasihan masyarakat kita yang bekerja di perusahaan dan lain sebagainya,” tegasnya.
Ia mengakui jika selama ini pengawasan terhadap pelaksanaan UMK ini dianggap kurang maksimal. Padahal itu menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Memang tidak sedikit perusahaan besar juga sudah taat kepada aturan itu bahkan menggaji karyawannya ada yang sudah di atas UMK,” ujarnya. Menurutnya, selama ini UMK itu terkadang hanya sebatas keputusan dan kesepakatan bersama namun dalam tataran pelaksanaan tidak pernah diterapkan secara bertanggungjawab.
“Aturan UMK ini sudah dikaji dan didalami semua pihak yang terkait dalam setiap tahunnya. Sehingga tidak ada alasan itu tidak tahu dan tidak melibatkan seluruh pihak terkait,” tutupnya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post