SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi mendesak agar pemerintah kabupaten (Pemkab) dengan tegas meminta PT Karya Makmur Abadi (KMA) merealisasikan lahan plasma yang merupakan kewajiban perusahaan.
Hal itu disampaikannya untuk menanggapi permasalahan antara PT KMA dengan koperasi Garuda Maju Bersama yang meliputi desa Tangkarobah dengan desa Pahirangan, berkaitan kewajiban pihak perusahan perkebunan membangun kebun plasma bagi masyarakat setempat seluas 20 persen.
“Sesuai aturan yang berlaku ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dan sudah tertuang di sertifikat serta SK HGU PT KMA di diktum kelima,” ujarnya, Rabu 17 Februari 2021.
Dijelaskan ujarnya, apabila dalam tenggang waktu 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal keputusan ini ternyata lokasi yang dicadangkan sebagai kebun plasma bagi masyarakat anggota Koperasi Garuda Maju Bersama tidak mendapat pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka PT KMA wajib menyerahkan sebagian dari tanah yang diberikan HGU ini seluas 1.080,73 hektare untuk lokasi kebun plasma bagi masyarakat anggota Koperasi Garuda Maju Bersama.
“Jadi saya berharap agar pemerintah daerah bisa mendorong ini, karena jelas maksudnya jadi tidak perlu lagi mencari kelemahannya agar PT bisa lepas dari tanggung jawab. Berkaitan surat kesepakatan damai agar bisa dipahami bahwa tidak untuk menghilangkan kewajiban apa yang tertuang di dalam SK dan sertifikat HGU PT KMA dan surat kesepakatan damai tersebut atas keterlambatan dari 18 bulan sampai dengan di buatnya surat dimaksud sesuai dngn Pasal 1851 KUH Perdata,” bebernya.
Yang mana dijelaskan ujarnya, sudah berwujud sengketa perkara di pengadilan atau sengketa yang akan diajukan ke pengadilan sehingga perdamaian mencegah perkara masuk ke pengadilan.
Jadi ini perlu di garis dibawahi terhadap surat perdamaian tersebut untuk mencegah agar tidak berljut ke pengadilan pada saat itu namun PT tetap wajib melaksanakan diktum kelima tersebut untuk menyerah lahan 1080 hektare.
(dia/matakalteng.co.id)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=38044 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post