SAMPIT – Permasalahan Koperasi Garuda Maju Bersama dengan PT Karya Makmur Abadi (KMA) masih terus berlanjut, hingga hari ini Selasa 16 Februari 2021 dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Mantan Kepala Desa Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu M Abadi mewakili masyarakat Desa Pahirangan yang menjadi anggota koperasi tersebut mengatakan, pada saat dirinya menjadi Kepala Desa Pahirangan mengaku tidak mau tanda tangan ijin PT KMA ini sebelum ada tim dari pemerintahan yang turun untuk mengecek titik koordinat.
“Bisa saya pastikan bahwa SK hak guna usaha (HGU) PT KMA ini tidak sesuai prosedur. Karena saya sudah pernah mengatakan untuk melakukan pengecekkan titik koordinat PT KMA, namun tidak ada BPN atau pemerintah yang datang,” ungkapnya saat RDP di DPRD Kotim, Selasa 16 Februari 2021.
Lanjutnya, adanya penemuan audit di tahun 2011. Namun saat itu pihak perusahaan menawarkan jangan dipermasalahkan dan sebagai gantinya akan diberikan lahan plasma.
“Kewajiban plasma 20 persen tidak direalisasikan, kemarin memang ada perjanjian damai namun perjanjian damai itu bukan berarti lahan plasma 20 persen itu ditiadakan. Itu sudah kewajiban mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pahirangan M Wanson mengatakan bahwa permasalahan sebenarnya terkait pencadangan lahan untuk Koperasi Garuda Maju Bersama.
“Dimana jika selama 18 bulan sejak perjanjian dikeluarkan lahan untuk koperasi ini tidak dapat pelepasan kawasan hutan dari Kementrian Kehutanan, maka PT KMA harus menyerahkan sebagian lahan yang di dalam HGU seluas 1.080,73 hektare untuk warga yang menjadi anggota koperasi,” ungkap Wanson.
Sementara Jaya selaku Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama yang anggotanya warga desa Pahirangan dan Tangkarobah mengatakan, dalam masalah ini pihaknya sebagai pengurus koperasi hanya bisa menyampaikan apa yang sudah dilakukan dan sudah berjalan mengenani proses ataupun kelanjutan hal tersebut.
“Kami dari masyarakat hanya mempunyai keinginan dan kemauan yang berharap dari pihak investor yang mempunyai kemampuan. Selama ini kami masyarakat yang dinaungi badan hukum hanya menunggu, karena batasan kami hanya mempunyai kemauan, tidak ada kemampuan dan kewenangan mengambil keputusan. Apa yang kami harapkan belum kami dapatkan sampai sekarang,” tegasnya.
Sementara itu pihak Kepala BPN Kotim Jhonsen Ginting mengatakan, kegiatan ini sudah pernah diselesaikan di tingkat provinsi, dimana sudah ada kesepakatan antara dua belah pihak.
“Tahun 2016 sudah pernah damai, kemudian tahun 2019 lagi di Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan bahwa koperasi Garuda Maju Bersama telah mencapai kesepakatan dengan PT KMA,” bebernya.
Dimana ujarnya, dalam kesepakatan itu bahwa koperasi tidak mempermasalahkan keterlambatan kawasan hutan, perusahaan berkewajiban memberikan lahan plasma kepada koperasi, perusahaan dan koperasi bersama-sama mengurus pelepasan kawasan hutan agar segera terealisasi.
“Kesepakan ini telah disetujui kedua belah pihak pada 2 Desember 2019 dan telah di sahkan oleh notaris di Kotim. Permasalahan selesai karena sudah mendapatkan kesepakatan kedua belah pihak, dan mediasi sudah ditutup,” tutupnya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post