SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol mengatakan bahwa PT Bumi Sawit Kencana (BSK) adalah perusahaan tidak sah berdasarkan hasil audit BPK Tahun 2018.
Dimana ujarnya, dengan jelas diterangkan bahwa PT BSK ini status lahannya masih berstatus kawasan hutan.
“Bahkan dalam undangan Komisi I untuk rapat dengar pendapat (RDP) sudah jelas bahwa yang di undang pimpinan perusahaan yang bisa dan mampu mengambil keputusan. Agar RDP ini hasilnya jelas, tidak ada lagi alasan akan mengabari pimpinan sehingga hasil tertunda. Kalau demikian lebih baik RDP ini ditunda,” tegasnya, Senin 15 Februari 2021.
Karena sudah sering alasan itu dijadikan senjata oleh pihak di undang, yakni menunggu keputusan pimpinan.
“Kita juga minta dokumen milik perusahaan namun tidak ada yang menunjukkan, padahal kita tidak meminta aslinya hanya fotocopy saja. Kami juga sudah memiliki surat lampiran yang menyatakan dari hasil pemeriksaan BPK tahun 2018, lahan PT BSK yang ada di Kalteng ini adalah hutan produksi terbatas dan hutan yang dapat dikonversi. Dan dinyatakan PT BSK adalah lahan sawit yang tidak sah dikarenakan lahannya masih berstatus hutan lahan terbatas dan lahan yang bisa dikonversi,” tegasnya.
Jadi untuk apa ujarnya, membicarakan panjang lebar di RDP sampai mau putus urat leher. Sedangkan yang dilawan ini sudah jelas dinyatakan tidak sah.
“Kenapa masyarakat tidak langsung saja ambil lahan itu karena sudah jelas perusahaan ini tidak sah. Ibaratnya mobil bodong, beroperasi lancar dan bagus namun tidak ada stnk dan surat menyuratnya,” ujarnya.
Lebih lanjut ujar Legislator Demokrat ini, perusahaan juga belum bisa menunjukkan dokumen pengajuan pelepasan hutan, dan tidak bisa menyebutkan kapan pengajuan itu diajukan.
“Sesuai peta yang saya dapat, lokasi 93 hektare lahan transmigrasi yang milik masyarakat itu memang tidak masuk dalam HGU perusahaan. Namun ditanami pihak perusahaan. Dan peta yang saya pegang adalah peta yang dikeluarkan oleh BPN yang memang membidanginya,” bebernya.
Sementara itu pihak perusahaan melalui Andi Ayub selaku manajemen hubungan masyarakat mengaku, pelepasan kawasan hutan itu sedang di urus perijinannya, namun HGU memang sudah ada.
“Karena kami baru tahu kemarin itu kawasan hutan dan sudah terlanjur,” tutupnya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post