SAMPIT – Anggota Komisi III DRPD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah mengatakan, pihaknya sangat mendukung keputusan Bupati Kotim Supian Hadi untuk memecat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
Karena menurutnya, jika ada ASN seperti yang disampaikan bupati itu sampai berbulan-bulan tidak menjalankan tugasnya maka sudah selayaknya ditindak tegas. “Kebijakan untuk memberhentikan ASN yang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya oleh Bupati Kotim, saya pandang sudah tepat,” tegas Riskon, Senin 30 November 2020.
Lanjutnya, masyarakat Kotim sangat membutuhkan pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan. Sayangnya keterbatasan jumlah pegawai membuat pelayanan belum maksimal. Maka untuk itu sangat ironis jika ada ASN yang tidak melakukan tugasnya dengan baik.
“Ini tidak saja merugikan pemerintah yang telah membayar gaji mereka, tetapi juga merugikan masyarakat karena tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik,” ungkapnya.
Dirinya berharap hal ini menjadi bahan evaluasi bagi dinas teknis tempat oknum-oknum ASN itu bertugas. Pengawasan dan evaluasi kerja ASN harus ditingkatkan sehingga pelanggaran aturan seperti itu bisa dideteksi dengan cepat.
“Sudah beberapa kali kami juga mendengar keluhan dari masyarakat terkait kurangnya tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di desa, terutama yang lokasinya di pedalaman. Salah satu faktor penyebabnya adalah yang ditihaskan di lapangan tidak berada di tempat,” bebernya.
Maka dari itu dirinya mendorong agar kepala satuan organisasi perangkat daerah semakin giat mengawasi ASN yang ditugaskan di desa-desa, sehingga masyarakat Kotim yang tinggal di pedalaman turut menikmati pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan maupun bidang lainnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post