SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten kotawaringin Timur (Kotim) Agus Seruyantara mendorong agar pemerintah daerah (Pemda) melalui intansi terkait yakni Satpol PP bersama kepolisian menindak tegas para penjual minuman keras di Kotim yang tidak mengantongi perizinan.
“Berdasarkan informasi dari Dinas Perizinan kemarin ada dua kios minuman beralkohol yang katanya tidak mengantongi izin diantaranya Cawan Mas dan cabang-cabangnya juga ada di jalan Suka Bumi dan Hasan Mansyur. Diduga juga tidak ada izin padahal sudah bertahun-tahun berjualan,” ungkapnya, Senin 16 November 2020.
Dirinya juga sangat menyayangkan tidak ada tindakan dari pihak penegak hukum. Padahal jelas dari Dinas Perzinan sendiri yang mengatakan itu tidak ada ijinnya. “Untuk itu penegak hukum dan Satpol PP harus melakukan pergerakan hukum pada kios yang tak berizin itu,” tegasnya.
Lebih lanjut menurutnya, sejumlah kios yang tak berizin juga disinyalir ada di jalur pelabuhan Sampit masuk minuman keras golongan beralkohol tinggi. Dari golongan A yang mengandung 1-5% alkohol, golongan B yang mengandung 5-20% alkohol, dan golongan C dengan kandungan alkohol paling tinggi, yakni sekitar 20-45%.
“Informasinya dari pelabuhan Sampit ada datang minuman yang dilarang masuk Kotim. Maka kepada bea dan cukai supaya menindak tegas para pelaku itu. Bahkan dari informasi masuknya barang itu dengan container dimana ini merugikan daerah,” tutupnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post