SAMPIT – Rapat paripurna ke 13 masa persidangan 3 DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021 telah dilaksanakan pada hari ini, Kamis 12 November 2020.
Ketua DPRD Kotim Rinie mengatakan, apa yang sudah menjadi di anggarakan tersebur sudah disepakati dalam rapat paripurna hari ini.
“Berdasarkan hasil rapat hari ini, para pihak sepakat terhadap Kebijakan Umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, yang menjadi dasar dalam Penyusunan PPAS dan APBD Tahun Anggaran 2021,” ungkapnya, Kamis 12 November 2020.
Lanjutnya, secara lengkap kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2021 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota Kesepakatan ini.
Diketahui, isi dari nota kesepakatan tersebut yakni Pendapatan sebesar Rp1.785.622.866.300, Belanja sebesar Rp1.863.883.474.600, Defisit sebesar Rp 78.260.608.300, Pembiayaan Netto sebesar Rp78.260.608.300. Dengan Total APBD sebesar Rp1.882.773.474.600
“Nota Kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post