SAMPIT – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah terbilang tinggi. Pasalnya diketahui sudah ada beberapa cafe atau toko yang memperjual belikan miras dengan bebas.
Untuk itu hari ini Anggota Komisi I DPRD Kotim bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim melakukan peninjauan langsung ke salah satu gudang miras yang ada jalan Manggis III.
Dari pantauan tersebut, disebutkan oleh Kadis DPMPTSP yakni Jhony Tangkere. Pemerintah Kabupaten Kotim dalam hal ini DPMPTSPT akan mengajukan pencabutan izin kepada PT Bulvari Prima Cemerlang, merupakan usaha yang bergerak dibidang subdistributor minuman kelas golongan A.
“Karena kita menemukan mereka juga mengedarkan miras golingan B dan C. Padahal izinnya hanya miras golongan A dalam hal ini jenis bir, ini sudah dipastikan menyalahi perizinan yang diberikan,” tegasnya, Kamis 12 November 2020.
Lanjutnya, pihaknya saat meninjau langsung ke gudang yang bersangkutan ternyata dalam praktik usahanya mereka menjual miras golongan B dan C yang kadar alkoholnya diatas 40 persen.
“Kita akan segara ajukan melalui nota pertimbangan kepada Bupati, agar segera di proses pencabutan izin usaha PT Bulvari Prima Cemerlang,” sebutnya.
Dirinya juga mengakui bahwa asa mendapat laporan, namun saat inu kondisinya memang masih tutup. Menurutnya, PT Bulvari tidak seharusnya menitipkan barang terdebut di gudang yang ada di Kotim. Karena memang mereka melewati jalur pelabuhan Sampit.
“PT Bulvari tidak akan diizinkan ada aktivitas di Kotim lagi ketika izin sudah dicabut. Ini sudah dalam katagori pelanggaran berat. Izin golongan A dicabut, karena mereka selama ini bermain miras golongan B dan C berlindung dibalik golongan A,” terangnya.
Ditegaskannya juga, bahwa miras yang golongan B dan C tidak ada izinnya di Kotim. Warung maupun toko yang selama ini meresahkan seharusnya sudah bisa ditindak oleh aparat penegak hukum. “Yang diizinkan hanya Aquarius itupun minum ditempat saja,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post