SAMPIT – Beberapa waktu lalu Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan sidak ke lahan galian yang diduga ilegal di Km 16 Jalan Jenderal Sudirman. Pasalnya galian tersebut diduga berada di lahan kuburan milik pemerintah daerah (Pemda).
Dugaan itu dikuatkan karena saat anggota Komisi I DPRD Kotim melakukan sidak, para pekerja galian langsung kocar kacir meninggalkan lokasi galian, bahkan ekskavator disembunyikan sejauh 200 meter dari lokasi galian.
Setelah temuan ini viral, diketahui bahwa pemilik galian C tersebut adalah F. Ia mendatangi Kantor DPRD Kotim khususnya Komisi I. Kedatangannya disambut baik oleh Anggota Komisi I SP Lumban Gaol, Ardiansyah, Khozaini dan Rimbun.
SP Lumban Gaol membenarkan hal itu. Ia mengaku tidak ada niatan untuk menghalangi usaha galian C tersebut jika sesuai dengan izinnya. Bahkan niatan awalnya sewaktu melakukan sidak, dirinya ingin menanyakan siapa pemilik galian C tersebut. Namun para pekerja malah kabur melarikan diri.
Bahkan beberapa waktu lalu, RT setempat yakni Anang Arifin mengabarkan, ekskavator yang sempat disembunyikan tersebut sudah dikeluarkan dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, anggota dewan lainnya, Rimbun meminta agar pemilik galian C menyelesaikan hal ini kepada pemerintah daerah. Karena lahan tersebut sudah diperuntukkan sebagai makam lintas agama dan merupakan aset daerah.
“Pemerintah daerah juga saya dorong supaya segera menginventarisir semua aset di Kotim, terutama lahan kuburan itu. Jika itu benar lahan kuburan sebaiknya stop dulu aktifitas galian C itu. Jangan sampai nanti pemilik galian ini justru terjerumus keranah hukum karena merusak lahan kuburan yang merupakan aset daerah,” tegasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post