SAMPIT – Setelah beberapa hari Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dari Komisi I melakukan sidak galian C ilegal di Jalan Jendral Sudirman Km 16, akhirnya pelaku galian C berhasil diamankan oleh Aparat Penegak Hukum.
Temuan dari Anggota Komisi I DPRD Kotim yakni SP Lumban Gaol akhirnya membuahkan hasil. Berkat temuannya beberapa waktu lalu itu akhirnya APH melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku galian C ilegal tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi aparat penegak hukum, karena tidak sampai dari satu minggu setelah sidak dilakukan, pelaku sudah ditemukan,” sebutnya, Jumat 6 November 2020.
Lanjutnya, pihaknya berharap kasus galian C ilegal ini diusut hingga tuntas terkait perizinan serta siapa saja dibalik permainan ini. Pasalnya dari laporan warga setempat sudah sering melaporkan dugaan galian C ilegal di lahan kuburan milik pemerintah daerah tersebut, namun tak kunjung ditindak.
Hingga pada tanggl 3 November 2020 lalu, Komisi I DPRD Kotim berinisiatif melakukan sidak karena terus mendapatkan laporan dari warga setempat. Bersama RT setempat dan juga warga yang melaporkan, pihaknya meluncur ke lokasi galian.
“Sampai disana kami menemukan ekskavator yang disembunyikan sejauh kurang lebih 200 meter di dalam semak-semak belukar. Jelas sekali itu baru disembunyikan karena mesin masih panas dan jalannya juga masih baru,” ungkapnya.
Bahkan diketahui, saat itu beberapa orang yang awalnya terlihat beraktivitas seperti mandi di sungai bekas galian dan makan serta menjaga portal. Seketika langsung kocar kacir, dan tidak terlihat lagi.
Suasana galian C langsung lengang tidak ada kegiatan sama sekali, kecuali binatang yang memakan nasi bungkus yang ditinggalkan oleh pemiliknya sesaat ketika anggota dewan memasuki area galian C.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post