SAMPIT – Pengelolaan parkir di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa waktu lalu telah dirubah oleh pemerintah kabupaten. Ada sejumlah ruas jalan yang dinyatakan sebagai jalan bebas parkir atau gratis. Meski demikian, bagi lahan parkir milik pertokoan tetap diperbolehkan memungut bayaran.
Namun Anggota Komisi IV DPRD Kotim Muhammad Kurniawan Anwar mengatakan, mekanisme pengelolaan parkir di Kotim ini masih belum jelas. Karena kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih belum optimal.
“Mekanisme pengelola parkir harus di perjelas. Selama ini kami tidak pernah mengetahui meknisme penentuan pemenang lelang pengelola parkir,” ungkapnya, Rabu 4 November 2020.
Menurutnya, selama ini dirinya banyak mendapati keluhan dari masyarakat yang bayar parkir tapi tidak di berikan karcis parkir sebagai bukti masyarakat sudah membayar parkir.
Oleh sebab itu komisi IV perlu mendapatkan penjelasan terkait masalah yang ramai diperbincangkan tersebut, agar tidak ada kesalahpahaman dan ada penjelasan jika masyarakat menanyakan.
“Pemkab harus lebih serius menangani masalah parkir ini, selain untuk pelayanan masyarakat juga untuk meningkatkan PAD agar lebih optimal,” tegasnya.
Lanjutnya, saat ini ditengah pandemi Covid-19 keuangan daerah sangat terdampak. Untuk itu perlu pengoptimalan semua potensi yang ada agar keuangan daerah bisa ditingkatkan, termasuk bidang parkir ini.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post