• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pansus DPRD Kotim Minta PT. KMA Serahkan 169 Hektar Lahan Koperasi Desa Pahirangan

Pansus DPRD Kotim Minta PT. KMA Serahkan 169 Hektar Lahan Koperasi Desa Pahirangan

Rabu, 14 Oktober 2020
in DPRD Kotawaringin Timur
A A
Anggota Komisi II DPRD Kotim, M Abadi

Anggota Komisi II DPRD Kotim, M Abadi

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pansus DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta kepada PT. Karya Makmur Abadi (KMA) menyerahkan lahan koperasi harapan jaya yang terletak di wilayah Desa Pahirangan.

“Hal ini sesuai hasil temuan pansus DPRD Kotim tahun 2012, PT KMA harus menyerahkan lahan seluas kurang lebih 169 hektar sesuai rekomendasi Tim pansus DPRD kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Harapan Jaya yang berada di blok F termasuk wilayah administrasi Desa Pahirangan Kecamatan Mentaya hulu,” kata Anggota Komisi II DPRD Kotim, M. Abadi, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca juga berita lainnya

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

Lanjutnya, mengingat hingga saat ini perusahan perkebunan PT KMA tersebut belum melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan membangun plasma untuk masyarakat Desa Pahirangan.

Sementara jika mengacu surat kepala badan menteri agraria nomor : 2 /se/VII/tahun 2012 persyaratan membangun kebun untuk masyarakat sekitar kebun plasma dan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan serta legalisir dokumen layanan pertanahan pada point 5 hurup A.

“Setiap perusahan perkebunan yang mengajukan permohonan hak guna usaha (HGU) termasuk perpanjangan atau pembaruan wajib membangun kebun plasma paling rendah 20 persen dari luas kebun yang di usahan perusahan.
Serta mengacu kepada permintaan 98 tahun 2013 tentang ijin usaha perkebunan bahwa perusahan wajib membangun plasma paling rendah 20 persen tersebut,” ujarnya.

Namun faktanya hingga saat ini perusahan PT KMA tidak mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, sementara aturan tersebut berlaku bagi seluruh perkebunan yang berada di Indonesia.

“Meskipun memang kita ketahui bahwa perusahan PT KMA adalah perusahan asing dari Malaysia, hal ini sangat di sayangkan apabila aturan ini tidak berlaku bagi perusahan PT KMA karena sangat jelas bahwa perusahan PT KMA baru memperoleh sertipikat hak guna usaha yang dikeluarkan oleh menteri agraria dan tata/ruang kepala badan pertanahan Nasional nomor : 73 /HGU /KEM -ATR /BPN /tahun 2016,” sebutnya.

Lanjutnya, dalam hurup G surat tersebut bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan kebun masyarakat PT KMA telah membuat kesepakatan dengan beberapa koperasi di wilayah desa sekitar, namun hal tersebut hanya sebatas di atas kertas dan belum dilaksanakan di lapangan seperti di Desa Pahirangan dan Desa Tangkarobah.

“Maka dalam hal ini saya meminta kepada Gubernur Kalteng dan bupati Kotim serta kementrian agraria dan kantor badan pertanahan nasional untuk menindak perusahan PT KMA karena telah mengabaikan kewajiban yang di atur oleh pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, hal seperti ini tidak bisa dibiarkan karena akan berdampak tidak baik seakan bahwa perusahan PT KMA kebal hukum. Semntara jika mngacu dengan undang-undang pokok agrari bahwa hak guna usaha dapat dibatal apabil ada syarat yang tidak terpenuhi.

(dia/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Akademi Jurnalistik III PWI Kotim Menuju Wartawan Profesi Masa Depan

Next Post

Perbaikan Pipa PDAM Ganggu Arus Lalu Lintas

Berita Terkait

DPRD Kotawaringin Timur

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Pancasila Jangan Hanya Jadi Hafalan, DPRD Kotim Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Distribusi Solar Subsidi Dinilai Tak Adil, DPRD Kotim Soroti Ketimpangan Wilayah Utara

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Perbaikan Pipa PDAM Ganggu Arus Lalu Lintas

Besok Penertiban APK Serentak se Kotim

Pemkab Seruyan Ajak Generasi Millenial Melek Membaca

Jalan Rusak Terdampak Banjir Harus Segera Diperbaiki

8.000 Hektar Lahan Pertanian Harus Memiliki Mekanisme yang Jelas

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK