SAMPIT – Pansus DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta kepada PT. Karya Makmur Abadi (KMA) menyerahkan lahan koperasi harapan jaya yang terletak di wilayah Desa Pahirangan.
“Hal ini sesuai hasil temuan pansus DPRD Kotim tahun 2012, PT KMA harus menyerahkan lahan seluas kurang lebih 169 hektar sesuai rekomendasi Tim pansus DPRD kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Harapan Jaya yang berada di blok F termasuk wilayah administrasi Desa Pahirangan Kecamatan Mentaya hulu,” kata Anggota Komisi II DPRD Kotim, M. Abadi, Rabu 14 Oktober 2020.
Lanjutnya, mengingat hingga saat ini perusahan perkebunan PT KMA tersebut belum melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan membangun plasma untuk masyarakat Desa Pahirangan.
Sementara jika mengacu surat kepala badan menteri agraria nomor : 2 /se/VII/tahun 2012 persyaratan membangun kebun untuk masyarakat sekitar kebun plasma dan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan serta legalisir dokumen layanan pertanahan pada point 5 hurup A.
“Setiap perusahan perkebunan yang mengajukan permohonan hak guna usaha (HGU) termasuk perpanjangan atau pembaruan wajib membangun kebun plasma paling rendah 20 persen dari luas kebun yang di usahan perusahan.
Serta mengacu kepada permintaan 98 tahun 2013 tentang ijin usaha perkebunan bahwa perusahan wajib membangun plasma paling rendah 20 persen tersebut,” ujarnya.
Namun faktanya hingga saat ini perusahan PT KMA tidak mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, sementara aturan tersebut berlaku bagi seluruh perkebunan yang berada di Indonesia.
“Meskipun memang kita ketahui bahwa perusahan PT KMA adalah perusahan asing dari Malaysia, hal ini sangat di sayangkan apabila aturan ini tidak berlaku bagi perusahan PT KMA karena sangat jelas bahwa perusahan PT KMA baru memperoleh sertipikat hak guna usaha yang dikeluarkan oleh menteri agraria dan tata/ruang kepala badan pertanahan Nasional nomor : 73 /HGU /KEM -ATR /BPN /tahun 2016,” sebutnya.
Lanjutnya, dalam hurup G surat tersebut bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan kebun masyarakat PT KMA telah membuat kesepakatan dengan beberapa koperasi di wilayah desa sekitar, namun hal tersebut hanya sebatas di atas kertas dan belum dilaksanakan di lapangan seperti di Desa Pahirangan dan Desa Tangkarobah.
“Maka dalam hal ini saya meminta kepada Gubernur Kalteng dan bupati Kotim serta kementrian agraria dan kantor badan pertanahan nasional untuk menindak perusahan PT KMA karena telah mengabaikan kewajiban yang di atur oleh pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, hal seperti ini tidak bisa dibiarkan karena akan berdampak tidak baik seakan bahwa perusahan PT KMA kebal hukum. Semntara jika mngacu dengan undang-undang pokok agrari bahwa hak guna usaha dapat dibatal apabil ada syarat yang tidak terpenuhi.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post