SAMPIT – Anggota Komisi I DPRR Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol mengatakan, perusahaan yang ada di Kotim harus selalu diawasi. Karena menurutnya meski beberapa perusahaan sudah berdiri lama, tidak menjamin bahwa perusahaan tersebut clean and clear atau bebas dari permasalahan.
Terlebih lagi ujarnya, masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum menuntaskan permasalahannya dengan masyarakat setempat terkait kepemilikan lahan yang sering kali terjadi.
Hal ini diungkapkan oleh SP Lumban Gaol berkaitan dengan adanya aduan masyarakat, dimana masyarakat tersebut telah menunjukkan bukti-bukti legalitas berupa surat kepemilikan tanah.
“Dalam beberapa kali kesempatan masyarakat atas nama Kadir ini sudah mengusahakan meminta ganti rugi kepada pihak manajamen PT Karya Makmur Abadi (KMA) yang ada di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu. Namun perusahaan berdalih sudah melakukan ganti rugi kepada masyarakat,” ungkapnya, Senin 5 Oktober 2020.
Lanjutnya, yang menjadi pertanyaan kenapa bisa pihak perusahaan mengganti rugi kepada masyarakat lain yang mengaku tanah miliknya. Sedangkan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) ada pada masyarakat pemilik asli.
“Dan mereka sering kali meminta adanya mediasi dengan pihak perusahaan. Namun perusahaan tidak bersedia menunjukkan bukti-bukti telah membayar ganti rugi atau bukti pembayaran kepada masyarakat seperti yang dikatakan. Dan tidak ada juga menunjukkan bukti legalitas kepemilikan tanah,” ujarnya.
Pak kadir pemilik lahan ini akhirnya tidak tahu lagi mengadu kepada siapa, atas saran beberapa temannya akhirnya mencoba untuk mengadukan nasibnya ke lembara DPRD Komisi I yang kebetulan dalam hal ini diterima oleh SP Lumban Gaol.
Sehingga saat dikonfirmasi dengan Komisi I, pihaknya akan mengupayakan mencari klarifikasi kepada pihak perusahaan. Dan bila perlu kedepannya akan ada mediasi dengan pihak perusahaan. Agar masalahnya jelas dari kedua belah pihak.
“Tentu kami dari DPRD akan mencoba membantu hak-hak masyarakat yang belum mereka dapatkan. Jangan sampai kehadiran investor di daerah kita ini khususnya di desa-desa, tidak memberikan dampak langsung yang baik untuk kesejahteraan masyarakat desa. Karena dalam beberapa kasus sengketa lahan dengan masyarakat justru sering dinikmati oleh orang-orang yang ikut mengambil kesempatan dalam setiap kasus sengketa,” tutupnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post