SAMPIT – Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kalimantan Tengah untuk menetapkan dua orang pengganti antar waktu (PAW) di DPRD Kotim telah diterima. PAW ini terjadi lantaran dua anggota DPRD Kotim menyatakan mundur yakni Muhammad Arsyad dari Fraksi Golkar dan Muhammad Rudini dari Fraksi PAN.
Ketua DPRD Kotim Rinie mengatakan, dua anggota yang merupakan PAW DPRD Kotim yaitu Ardiansyah dan Mariani akan dilantik pada 12 Oktober 2020.
“Keduanya sudah di usulkan dan sudah di SK kan oleh Gubernur Kalteng. Dimana Keduanya merupakan peraih suara terbanyak setelah dua anggota DPRD yang mengundurkan diri lantaran maju di Pilkada Kotim,” ujarnya, Kamis 1 Oktober 2020.
Diketahui Muhammad Rudini merupakan anggota DPRD dari daerah pemilihan I yakni Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Sementara Muhammad Arsyad dari dapil IV, dimana Mariani merupakan caleg perolehan suara terbanyak berikutnya setelah Muhammad Arsyad.
Dari hasil rapat Badan Musyawarah hari ini, pelantikan PAW dua anggota DPRD Kotim itu dijadwalkan dilaksanakan pada hari Senin, 12 Oktober 2020.
“Pelantikan itu sedang kita persiapkan untuk dikoordinasikan dengan pihak yang bersangkutan. Agar urusan teknis dan administrasi berjalan lancar hingga pelaksanaan nantinya,” ujarnya.
Lanjutnya, rencana pelantikan 2 anggota PAW DPRD ini juga akan dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kotim. Dimana ditengah pandemi Covid-19 saat ini, semua kegiatan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.
“Akan kita koordinasikan dengan Satgas penanganan Covid-19 yang berwenang dan lebih tahu apakah nanti ada pembatasan jumlah peserta, pengaturannya seperti apa dan bagaimana teknis penerapan protokol kesehatannya. Kami siap menjalankan aturannya,” tegasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post