SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti perihal Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tidak aktif.
Anggota Komisi IV DPRD Kotim M.Kurniawan Anwar mengatakan, Hal ini dapat mengancam keselamatan berlalu lintas, bahkan ini bisa menjadi fasilitas yang mubazir.
“Jika banyak yang tidak aktif sama saja mubazir, terpasang namun tidak beroperasi sebagaimana mestinya,” ujarnya, Kamis 27 Agustus 2020.
Didalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 3 juga dijelaskan tentang asas manfaat dan di selenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan diselenggarakan dengan tujuan meliputi tiga poin.
Poin pertama, terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.
Poin kedua, terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa. Dan poin ketigaterwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
”Dengan adanya aturan yang jelas didalam undang-undang itu sudah jelas, dan kepastian hukum bagi masyarakat juga di pertegas. Kalau tidak di aktifkan apa gunanya di pasang,” tegasnya.
Dari pantauan, Appil yang sudah tidak diaktifkan terdapat dua titik di jalan Ahmad Yani. Yakni di bundaran Polres, dan di kantor Dinas Perpustakaan Daerah.
Sedangkan untuk di titik lain, jalan Kapten Mulyono, dan simpang empat Jalan HM Arsad dengan Jalan Mt Haryono.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post