SAMPIT – Dalam waktu dekat DPRD Kotim akan membahas Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Untuk itu Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu menginginkan dalam pembahasannya nanti dunia usaha turut dilibatkan.
Karena menurutnya, dalam keputusan itu nantinya dunia usaha turut terdampak. Sehingga penting dilibatkan saat pembahasan.
“Ketika perda itu ditetapkan nanti tentunya sector usaha di daerah-daerah yang bukan peruntukannya maka akan terkena dampak. Disitu pemerintah daerah akan membijakinya. Mungkin dengan cara menghabiskan masa izin yang ada kemudian tidak diperpanjang lagi atau ada kebijakan lain,” ungkap Dadang.
Lanjutnya, dunia usaha tetap akan dibina dan dibantu dalam hal ini.
“Raperda itu merupakan usulan dari eksekutif, kemudian dibahas di DPRD Kotim. Namun, eksekutif pun sejatinya raperda itu lahir secara mutlak ditangan eksekutif namun berupa penetapan dari pemerintah pusat,” sebutnya, Senin 10 Agustus 2020.
Perda RDTR pada tahun 2020 ini telah dimasukkan dalam Propemperda yang akan dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD Kotim. Tentunya yang bisa lebih dahulu dibahas bersama dengan legislatif adalah RDTR kawasan peruntukan Industri Bagendang. Kemudian kawasan di daerah kota yakni Baamang dan Ketapang.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post