SAMPIT – Banyaknya keluhan para pedagang di pasar mangkikit, akibat belum fungsionalnya pembangunan pasar dijawab oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rudianur.
Ia menyatakan, pedagang yang merasa dirugikan bisa membawa masalah ini ke jalur hukum. Ia juga meminta pemerintah kabupaten untuk memfasilitasi permasalahan ini hingga ditemukan solusinya.
“Bisa saja menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Namun itu semua keputusan dari para pedagang,” ujarnya, Sabtu 8 Agustus 2020.
Diketahui, pedagang yang mengeluhkan pembangunan tersebut telah menebus kios di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) dengan menyetorkan sejumlah uang ke PT Heral Eranio Jaya.
Karena menurut Rudianur, pihaknya telah maksimal mendorong penyelesaian proyek Pasar Mangkikit. Namun pihaknya tidak bisa menindaklanjuti lagi hal tersebut, pasalnya sumber dana bukan dari pemerintah kabupaten melainkan dari pengembang atau swasta.
“Kalau dari APBD bisa didesak pembangunan itu, namun karena ini swasta jadi sulit,” jelasnya.
Rudianur menilai, seharusnya pembiayaan proyek itu dilakukan melalui APBD Kotim. Pembiyaan inilah yang menjadi faktor utama masalah ini muncul. Karena jika menggunakan APBD Kotim ia menjamin pengerjaan pembangunan itu akan lancar.
“DPRD Kotim tidak bisa terlalu jauh ikut campur, karena pemkab Kotim tidak pernah memberikan rekomendasi terkait ketentuan harga lapak pasar yang dibangun dengan pihak ketiga itu,” ujar Rudianur.
Politikus Golkar Kotim ini juga menyebutkan, perlu adanya penelusuran bagaimana perjanjian pedagang saat membayar. Apakah ada ketentuan harga dari pemerintah atau lainnya.
Sebagai informasi, salah satu pedagang di PPM yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ia telah melunasi kios sejak 4 April 2017 lalu. Namun hingga saat ini masih belum ada kejelasan penyelesaian proyek tersebut.
“Sudah menebus 6 kios di lantai 1 dan harganya sekitar Rp 76 Juta lebih per satu kios. Uangnya sudah dibayarkan kepada PT Heral Eranio Jaya lunas” ujarnya kemarin.
Menurutnya, mereka ditawarkan oleh Dinas
Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kotim. Saat akan menebus ada perjanjian dengan pengembang, salah satunya membayar uang muka 30 persen. Sedangkan sisanya di angsur melalui rekening pengembang.
Diketahui, harga per kios sekitar Rp 67 juta hingga Rp 76 juta, ditambah membayar asuransi jiwa sebesar Rp1,5 juta per kios.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post