SAMPIT – Kasus sengketa lahan kuburan yang terletak di Km 6, Jalan Jendral Sudirman Kecamatan MB Ketapang Sampit terus berlanjut.
Komisi I DPRD Kotim kembali menggelar RDP lanjutan pada 5 Agustus 2020. Karena sebelumnya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 17 Februari 2020 lalu.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kotim Agus Seruyantara ini dihadiri pihak-pihak terkait, baik pemerintah daerah, pihak perusahaan PT Betang Ekaprima dan kuasa hukum lintas agama.
“Dalam rapat kali ini disepakati tiga poin, yaitu pertama SK Bupati 8 April 1991 tetap berlaku, kedua segala hal yang terkait kepemilikan pihak ketiga atau masyarakat di areal tersebut wajib diselesaikan oleh pemerintah daerah. Ketiga, sesuai dengan SK Bupati 1991 itu pengurus masing-masing agama wajib mengamankan sesuai bagiannya,” kata Agus Seruyantara saat sidang berlangsung, Rabu 5 Agustus 2020.
Rapat berlangsung alot, dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB itu berlangsung panas. Meski akhirnya peserta rapat menandatangani berita acara hasil rapat.
Namun pihak perusahaan PT Betang Ekaprima bersama kuasa hukumnya menolak keputusan tersebut. Karena forum yang menyepakati lebih dari 50 persen, maka kesepakatan tetap diambil.
“Bukan tidak menghargai mereka menolak, namun saat rapatpun mereka menolak dengan tidak mau menyebutkan identitas perusahaan mereka. Domisili dimana dan siapa pimpinannya. Padahal hal ini sangat diperlukan dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.
Terlihat saat rapat, pihak perusahaan tidak mengindahkan permintaan salah satu peserta rapat untuk menyebutkan siapa pimpinannya. Dengan dalih akan disebutkan jika di angkat kepengadilan.
“Untuk itu kesepakatan tiga poin tersebut tetap di ambil. Dan melalui Disperkim nantinya akan mendata tanah warga yang memiliki SKT diluar HGB perusahaan untuk diamankan,” jelas Agus.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post