SAMPIT – Terkait sengketa lahan kuburan di Km 6,5 Jalan Jendral Sudirman Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sekretaris Komisi I DPRD Kotim Hendra Sia menyebutkan hal ini harus segera diselesaikan.
Menurutnya, hal ini akan mudah diselesaikan jika disangkutkan dengan UU Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Ini bisa menjadi dasar kuat dalam penyelesaian masalah lahan antara pemerintah daerah, masyarakat setempat dan PT Betang Ekaprima.
“Berdasarkan isi UU Agraria tersebut, sudah sepantasnya HGB PT Betang Ekaprima dicabut,” tegasnya.
Ia juga mendukung keputusan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kotim yang menyebutkan akan mengamankan tanah dengan luasan 10,4 Ha untuk dibuatkan sertifikatnya.
“Namun dengan 10 Ha itu saja tidaklah cukup. Dalam SK Bupati tahun 1991 disebutkan 150 Ha akan dijadikan tempat pemakaman umum (TPU), maka sekurang-kurangnya ada 100 Ha untuk lahan tersebut yang diamankan,” ujarnya.
Karena menurutnya, tanah yang merupakan sisa dari lahan sengketa dengan luas 10 Ha yang dijanjikan akan diamankan tersebut bukanlah solusi.
“Jika UU itu diterapkan maka pihak perusahaan tidak bisa berkutik. Karena ini untuk kepentingan masyarakat umum, dan sudah tertuang jelas di dalam UU tersebut,” sebut Hendra.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post