SAMPIT – Banyaknya perusahaan pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata tidak semua mengantongi perizinan yang sesuai. Anggota DPRD Kotim Rimbun menyesalkan terkait kacaunya proses penerbitan sejumlah izin pertambangan di sejumlah wilayah Kotim.
Diantaranya perizinan yang ada di dua perusahaan tambang bauksit di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim. “Itu merupakan aset desa, kecamatan hingga seluruh wilayah Desa Bukit Raya masuk dalam WIUP (wilayah izin usaha pertambangan), ini sangat di sesalkan,” ujar Rimbun, Selasa 4 Agustus 2020.
Legislator PDIP ini juga menyebutkan, akibat hal ini banyak usaha masyarakat setempat, khususnya pengurusan izin tambang galian C milik masyarakat terhambat lantaran terbentur dengan WIUP yang diterbitkan pemerintah.
Untuk itu pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat dengan menghadirkan dua perusahaan tambang bauksit pemegang WIUP, PT Duta Borneo Pratama Bauksit dan PT Sanmas Mekar Abadi. Dengan harapan permasalahan ini akan ditemukan solusinya.
“Bagaimana mungkin seluruh lahan desa masuk dalam areal WIUP dua perusahaan tersebut, lahan desa semestinya harus dikeluarkan dari WIUP, ini komitmen kita bersama demi memperjuangkan hak masyarakat di sana,” tegas Rimbun.
Lanjutnya, pihaknya sering menerima keluhan dari masyarakat setempat hingga pengusaha tambang galian C yang memiliki legatitas atas lahan tersebut. Namun, dengan status lahan itu masuk dalam WIUP, membuat masyarakat tidak berani membuka galian C lantaran terbentur aturan dan takut bersentuhan dengan hukum.
“Dalam hal ini penegak hukum harus bekerja profesional untuk menangani masalah ini, ayo kita telusuri seperti apa proses penerbitan izin tersebut,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post