SAMPIT – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) turun langsung kelapangan untuk memeriksa kondisi dan aktivitas pelabuhan. Hal ini guna meningkatkan pengawasan terhadap sektor kepelabuhanan.
Diketahui, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan mengundang sejumlah pengusaha pelabuhan bersama dengan pihak regulator kepelabuhanan.
“Informasi beredar yang kami terima, banyak tersus (terminal khusus) dan TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri) dari sisi kelayakan teknisnya yang belum sesuai standar, terutama terkait keselamatan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim Dadang H Syamsu, Senin 3 Agustus 2020.
Lanjutnya, Komisi IV DPRD Kotim sepakat untuk memanggil tahap pertama ini adalah perusahaan PT Sinar Mentaya Gemilang. Karena dari kunjungan mereka menilai kondisi pelabuhan tersebut asal-asalan dan tidak memandang aspek keamanan dan lingkungan.
Meski domain perizinan sektor kepelabuhanan menjadi kewenangan pemerintah pusat, DPRD berhak melakukan pengawasan terhadap tersus dan TUKS yang beroperasi di daerah ini.
“Untuk itulah Komisi IV melakukan kunjungan lapangan memantau tersus dan TUKS. Kunjungan dalam rangka pengawasan dan pembinaan yang akan berkelanjutan karena dinilai cukup banyak pelabuhan di daerah ini yang harus dikunjungi,” ujarnya.
Selain itu, Dadang juga menyebutkan tentang rencana pembentukan Peraturan Daerah tentang Detail Tata Ruang yang nantinya akan menetapkan kawasan-kawasan sesuai peruntukannya.
“Ini harus menjadi perhatian perusahaan jika ingin mengembangkan kegiatan perusahaan agar tidak bertentangan dengan peraturan daerah,” tutupnya.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=22330 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post