• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Disnaker Jangan Tutup Mata

Disnaker Jangan Tutup Mata

Sabtu, 1 Agustus 2020
in DPRD Kotawaringin Timur
A A
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim M.Abadi

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim M.Abadi

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Ketua Fraksi PKB DPrD Kotawaringin Timur, M Abadi meminta Dinas Tenaga Kerja tidak menutup mata atas aksi mogok kerja ratusan karyawan PT Maju Aneka Sawit (MAS) Bakung Estate, di Kecamatan Kota Besi baru-baru ini.

M.Abadi menyebutkan, permasalahan ini harus segera ditindaklanjuti agar hak-hak karyawan sebagai buruh perusahaan tidak terabaikan. Dalam hal ini ia meminta dengan tegas agar Disnaker tidak tutup mata dan segera mencari solusi atas persoalan ini.

Baca juga berita lainnya

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

“Disnaker Kotim jangan tutup mata terhadap permasalahan antara karyawan dengan perusahan berkaitan dugaan masalah upah lembur dan perjanjian kerja seperti yang baru-baru ini terjadi. Ini sudah menjadi kewajiban Disnaker untuk menegakkan aturan, sehingga tidak ada alasan Disnaker tidak punya kewenangan,” tegasnya tadi malam.

Lanjutnya, jika Disnaker diam saja dan mengaku tidak ada wewenang maka ujarnya lebih baik Disnaker ditutup saja daripada menggerus anggatan APBD, namun tidak menjalankan tugas dan fungsi dengan baik.

“Karena lemahnya pengawasan oleh instansi terkait, sehingga rata-rata perusahaan di Kotim ini tidak mentaati hak-hak yang diatur dalam undang-undang no 13 tahun 2003 pekerja seperti ketentuan Pasal 31, dimana setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak,” imbuhnya.

Dikutif dari Pasal 88 ayat (1) yaitu setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Adapun kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berkaitan dengan upah minimum, upah kerja lembur dan upah tidak masuk kerja karena berhalangan, upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya dan, upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.

“Pasal 86 ayat 1 juga sudah jelas disebutkan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Bahkan ayat (2) berbunyi Untuk melindungi keselamatan pekerja atau buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja, ini dulu yang harus diperhatikan pihak investor,” tegasnya.

Bahkan menurutnya masih banyak lagi pasal-pasal yang bersangkutan dengan hal ini. Seperi pasal 111 terkait peraturan perusahaan, pasal 114 yang menjelaskan peraturan perusahaan, pasal 145 UU ketenagakerjaan dan asal 63 dalam hal perjanjian kerja.

Abadi juga menjelaskan bahwa dalam Pasal 188 UUK menyatakan, Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

“Beberapa ketentuan pasal diatas selama ini sepertinya tidak tersentuh oleh Disnaker Kotim, sehingga mereka seakan-akan tidak berdaya ketika berhadapan dengan pengusaha yang merebut hak-hak karyawan atau buruh, padahal ketentuan sangat jelas apabila berkaiatan dengan permaslahan perjanjian kerja diatur di dalam peraturan mentri tanaga kerja no 28 tahun 2014 serta ketentuan Pasal 54 UUD 13 tahun 2003 dan berkaitan waktu kerja lembur serta upah kerja lembur di keputusan mentri tenaga kerja no 102 tahun 2004,” sebutnya lagi.

Dalam hal ini dirinya juga berharap agar dinas lingkungan hidup dan aparat penegak hukum baik pihak kepolisian, kejaksaan dan komisi pemberantasan korupsi agar bisa melakukan pengecekan terhadap aktivitas dan perijinan perkebunan PT Maju Aneka Sawit Bakung Mas Estate karena diduga yang terjadi bukan hanya sekedar permasalahan karyawan, namun juga ada dugaan permasalahan dengan kerusakan lingkungan hidup dan lain sebagainya.

“Karena sepertinya bukan hanya masalah karyawan saja yang harus di tindak namun juga ada dugaan melakukan pengrusakan alam, yakni menyebabkan tersumbat atau dangkalnya sungai ABA dan sungai LAIS yang berada di wilayah Desa Tangar, serta kurangnya bentuk segi pengamanan didalam ruang lingkup perusahan seperti sumur dan kolam yang sangat penting, agar tidak terulang kembali menelan korban jiwa seperti yang terjadi beberapa bulan lalu yang menyebabkan meninggalnya salah satu anak karyawan dari Desa Tangar yang disebabkan tenggelam didalam kolam pengairan bekas pembibitan bakung mas estate ini,” tegasnya.

(dia/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Diduga Masalah Ekonomi, Isteri Muda di Hampalit Nekat Gantung Diri

Next Post

Bacalon Independen Ini Belum Berikan Sinyal Ajukan Keberatan

Berita Terkait

DPRD Kotawaringin Timur

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Pancasila Jangan Hanya Jadi Hafalan, DPRD Kotim Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Distribusi Solar Subsidi Dinilai Tak Adil, DPRD Kotim Soroti Ketimpangan Wilayah Utara

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Bacalon Independen Ini Belum Berikan Sinyal Ajukan Keberatan

Satu Orang dari Tampa Positif Covid-19

Bagikan untuk Warganya, Ketua DPC PPP Katingan Sembelih 4 Ekor Sapi Kurban

Kecewa Sama Pacar, Pemuda di Barsel Gantung Diri Dipohon Langsat

Lamandau Masih Zona Merah, Karyawan PT MML Negatif Covid-19

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK