SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo menyebutkan aktivitas balapan liar (Bali) di jalan umum kian meresahkan. Menurutnya hal ini bahkan tidak hanya menganggu pengguna jalan lainnya tetapi juga membahayakan.
“Apapun dalih dari pelaku balapan, tidak dibenarkan balapan liar di jalanan. Saya menduga ini bukan hanya remaja saja tetapi sudah ada orang-orang dewasa yang terlibat,”kata Handoyo, Senin 27 Juli 2020.
Lanjutnya, aktivitas balapan liar kerap terjadi di sekitar stadion 29 November Sampit, Jalan Ahmad Yani, Taman Kota Sampit, Jalan HM Arsyad. Aktivitas dimalam hari itu berkisar dari pukul 00.00 WIB. Padahal waktu itu para pengendara umum banyak beraktivitas ke pasar subuh.
“Kasian pengguna jalan lain kalau terus terjadi seperti ini, saya sepakat itu ditertibkan, kasih efek jera motornya jangan dikembalikan dulu, daripada membahayakan nyawa orang lain,” tegasnya.
Bahkan Handoyo menyebutkan aksi balapan liar di jalanan dalam Kota Sampit tidak bisa ditoleransi lagi. Dia mendukung agar mereka yang melakukan itu bisa dijerat secara hukum pidana.
“Kira-kira akan lebih jera kalau pelaku-pelaku ini ditangkap dan dipidanakan sesuai KUHP. Karena efek jera selain itu saya lihat tidak ada. Kita harus tekan bagaimana caranya pelaku balapan liar di jalan ini bisa jera,” ucap Politikus Partai Demokrat itu.
Sebenarnya, ujarnya para pelaku balapan liar bisa langsung dipidana sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam undang-undang itu tegas beberapa pasal yang disangkakan di antaranya pasal 281 Jo Pasal 77 ayat (1) karena tidak memilik SIM dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Kemudian ada juga, kendaraan tidak dilengkapi STNK sesuai pasal 288 pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Lainnya, karena tidak menggunakan helm sesuai pasal 291 diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
“Sedangkan terkait balap liar dikenakan pasal 297, dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta,” tutup Handoyo.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post