SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Pardamean Gultom menyatakan ia mendorong agar pemerintah kabupaten mendatangi setiap jasa angkutan di Kotim untuk menekankan kewajiban mereka yaitu turut membayar pajak ke daerah.
Karena menurutnya, mereka turut menikmati jalan yang dibangun menggunakan pajak daerah tersebut. Sehingga ujarnya harusnya kendaraan tersebut membayar pajak kepada daerah Kotim bukan daerah lain. Karena kendaraan itu melintas di jalanan Kotim.
“Jangan sampai Kotim hanya menikmati rusak jalannya saja karena banyaknya kendaraan besar yang melintas. Meski ini juga bagian dari investasi karena kendaraan truk angkutan berasal dari perusahaan yang menanamkan investasi disini. Namun daerah ini juga membutuhkan anggaran besar untuk pembiayaan fungsional jalan umum,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurutnya lebih baik jika angkutan – angkutan itu menggunakan nomor kendaraan di dalam daerah ini. Karena pemerintah mengharapkan dana itu untuk membangun jalan. Selain diperlukannya kesadaran dari pihak pengusaha angkutan,
juga harus ada penertiban berkala dari pemerintah daerah.
“Pemkab Kotim harus mengambil langkah
untuk merumuskan hal ini kedepannya,” tegasnya.
Perusahaan perlu meregister
semua kendaraan yang ada pada
perusahaannya, dengan catatan
harus mengikuti aturan. Sesekali
Dishub bisa patroli ke perusahaan untuk
memberikan pengarahan dan
pengertian kepada perusahaan
yang ada.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post