SAMPIT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua yang dilakukan di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terkait pembangunan jalan di Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang akhirnya membuahkan hasil. Dimana dua perusahaan yang ada di Tanas Mas yaitu PT Sinar Jaya Inti Mulia yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT Nusantara Docking Sejahtera yang merupakan perusahaan galangan kapal. Bersepakat untuk melakukan konsorsium.
Hal ini merupakan jawaban atas keluhan masyarakat tentang keadaan jalan berdebu serta kendaraan perusahaan yang melintas dengan kecepatan tinggi. Sehingga mengancam keselamatan dan kenyamanan warga setempat.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Dadang Syamsu tersebut membuahkan beberapa poin kesimpulan.
“Pertama, Dinas PUPR Kotim dan instansi terkait melakukan pengkajian teknis di jalan poros Tanah Mas sesegera mungkin. Kemudian hasilnya dituangkan dalam rancangan anggaran tahun 2021,” sebutnya, Kamis 23 Juli 2020.
Ketiga, dua perusahaan tersebut harus segera melakukan koordinasi konsorsium kepada pemerintah kabupaten. Serta selama koordinasi dua perusahaan tetap melakukan perawatan jalan.
“Kelima, dua perusahaan diwajibkan ikut memberdayakan tenaga kerja lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai perda Kotim tentang tanggung jawab sosial,” kata Dadang.
Kemudian ke enam, Lurah dan masyarakat terus melakukan koordinasi kepada DPRD terkait segala pembangunan yang dilakukan di Tanah Mas.
“Terkahir, semua instansi terkait yaitu dua perusahaan bersangkutan dan Dinas Perhubungan Kotim harus menyampaikan laporan konsorsium kepada Komisi IV DPRD Kotim terhitung 30 hari sejak kesimpulan ini dikeluarkan yaitu 24 Juli 2020,” demikiannya.
Lapiran yang dimaksud yaitu, laporan tertulis terkait perkembangan perencanaan konsorsium peningkatan jalan poros Tanah Mas.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post