SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bima Santoso menekankan pengelolaan dan pencatatan aset milik pemerintah daerah.
Sepeti halnya pengadminitrasian dan pengamanan tanah. Setidaknya mereka melihat masih lemah, ada di dua SOPD yakni Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman.
“Kami memberikan catatan khusus untuk dua SOPD itu. Harus tertib dalam mengamankan dan menjaga aset pemerintah terkhusus dalam bentuk aset berupa tanah,”kata Bima Santoso.
Dicontohkan olehnya, terkait lemahnya pengamanan aset pemerintah salah satunya adalah kasus tumpang tindih lahan di areal kuburan umum lintas agama di KM 6 Sudirman.
Menurutnya, jika pelaksanaan penataan aset itu dilakukan sejak awal oleh pemerintah maka tidak mungkin dilokasi yang di tetapkan berdasarkan SK Bupati Kotim tahun 1991 itu bisa berdiri kawasan perumahan penduduk.
Parahnya lagi perumahan itu dibangun oleh pengembang yang sejatinya mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat. “Kasus ini hanya sebagian kecil mungkin ada kasus lain yang serupa karena kurangnya ketertiban terhadap aset itu maka bisa saja hilang dan dikuasai oleh orang lain,” ungkapnya.
Dirinya mendorong agar pemerintah daerah menyikapi serius untuk aset-aset bermasalah. Pemerintah daerah wajib mempertahankannya supaya tidak sampai jatuh ketangan pihak yang menguasai.
“Kami dukung agar aset yang saat ini statusnya masih belum jelas, dikuasai pihak lain segera dikelola, didata dan diadminitrasikan secara lengkap dan benar guna menjaga dan mengamankan aset ini dikemudian hari,” tegas Bima Santoso.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post