SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) banyak memiliki Peraturan Daerah (Perda). Namun masih banyak aturan yang belum dijalankan atau tidak jalan. Hal ini dikatakan oleh Handoyo J Wibowo selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
“Perda yang sudah disahkan seharusnya dijlankan. Nyatanya banyak yang tidak jalan. Ini harus di evaluasi,” kata Handoyo, Selasa, 21 Juli 2020.
Dilanjutkannya, DPRD merasa masalah ini merupakan bentuk inkonsistensi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kotim. Untuk membuat perda tidaklah memakan waktu yang cepat dan anggaran yang kecil. Jika hal ini terus terjadi, tidak menutup kemungkinan DPRD juga akan menolak membahas Perda yang diajukan oleh eksekutif.
Handoyo berprinsip, Bapemperda tidak hanya sekadar tukang bahas regulasi saja. Tapi pada dasarnya menginginkan semua regulasi yang ada itu dilaksanakan dengan baik. Adapun sejumlah Perda yang menurut catatan Handoyo tidak dilaksanakan yakni Perda CSR, Perda Rencana Tata Ruang Tahun 2015 – 2035, dan Perda Pola Kemitraan.
Dilanjutkan, Perda Kawasan Tanpa Rokok, Perda Bantuan Hukum, Perda Badan Usaha Kepelabuhanan, Perda Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Perda Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen.
“Buat apa bikin aturan kalau tidak dilaksanakan. Kita ini bikin banyak aturan tapi ujung-ujungnya diingkari juga, diabaikan juga. Harusnya bisa berkomitmen dan melaksanakan,” tukas Handoyo.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post