SAMPIT – Ketua Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi S.Pd memastikan sampai dengan saat ini dirinya selaku ketua fraksi maupun anggota dewan belum menerima LHP BPK yang semestinya masing-masing anggota DPRD sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 mengetahui akan hal tersebut.
Dibincangi wartawan Sabtu 30 Mei 2020, pria yang duduk di Komisi II saat itu menegaskan didalam pasal 153 ayat undang2 nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah juga sudah sangat jelas disebutkan berkaitan tentang kewajiban DPRD mendapatkan LHP BPK
atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bentuk menjalankan fungsi pengawasan juga masih belum terlaksana sampai dengan saat ini.
“Kita minta agar laporan hasil pemeriksaan BPK ini segera diberikan kepada masing-masing anggota dewan yang ada, agar kita mengetahui hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Kalteng, terhadap pengelolaan keuangan kabupaten kotim ini, apakah WTP atau tidak karena sampai saat ini dokumen LHP tersebut belum kami terima,” ujarnya.
Abadi juga menekankan pentingnya LHP BPK tersebut guna mengetahui hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keungan, karena menurutnya walaupunpun hasilnya WTP, tentu masih ada banyak catatan dan rekomendasi BPK yang perlu ditindak lanjuti kembali oleh lembaha Legislatif tersebut.
“Seharusnya sudah dilakukan penjadwalan untuk evaluasi dan pembahasan LHP tersebut , apabila sudah dijadwalkan Banmus maka nantinya akan dapat dilakukan evaluasi untuk menindaklanjuti temuan-temuan dalam LHP BPK. Jadi jangan anggap ini tidak penting, karena persoalan LHP ini dasar hukumnya jelas. Kita minta Banmus untuk segera menjadwalkan pembahasan LHP bersama pihak eksekutif dalam rapat evaluasi tersebut,” tegasnya.
Dia juga menegaskan, jangan sampai dalam hal ini lembaga legislatif khususnya, tidak melaksanakan kewajiban sesuai Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tersebut.
“Perlu kita tekankan,terkait LHP tersebut untuk kebaikan pemerintahan daerah kedepan, bahwa sesuai UU No.15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan Permendagri No.13 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD,” jelasnya.
Bahkan dia menambahkan di dalam aturan tersebut juga tegas diamanatkan, bahwa lembaga perwakilan bisa menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya.
“Karena memang menurut ketentuan bisa tidak dilakukan pembahasan apabila WTP, namun untuk kita mengetahui tersebut sudah brang tentu harus ada dokumennya. Kami ini ingin penyelenggaraan pemerintah kedepan benar-benar baik bukan untuk menghakimi,” timpalnya.
Selain itu dia juga memaparkan sebagai bentuk tanggung jawab wakil rakyat terhadap masyarakat dalam hal ini berkaitan dengan penyelenggaraan keuangan pemerintah daerah termasuk transparansinya, masyarakat wajib mengetahui laporan hasil pemeriksaan keuangan di daerah ini.
“Kita sesuaikan saja dengan pasal 7 ayat 5 UU BPK Nomor 15 Tahun 2006 yang menyebutkan, hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah diserahkan ke DPR, DPD, dan DPRD terbuka untuk umum. Jadi saya rasa tidak ada salahnya kita pihak lembaga legislatif menindaklanjuti hasil LHP BPK ini,” tutupnya.
(sdr/matakalteng.com)
Discussion about this post