SAMPIT – Ketua Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi S.Pd memastikan sampai dengan saat ini dirinya selaku ketua fraksi maupun anggota dewan belum menerima LHP BPK yang semestinya masing-masing anggota DPRD sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 mengetahui akan hal tersebut.
Dibincangi wartawan Sabtu 30 Mei 2020, pria yang duduk di Komisi II saat itu menegaskan didalam pasal 153 ayat undang2 nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah juga sudah sangat jelas disebutkan berkaitan tentang kewajiban DPRD mendapatkan LHP BPK
