SAMPIT – Kedatangan Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah, Jumat 15 Mei 2020 dalam rangka mendorong sektor pertanian di daerah ini mendapat reaksi keras dari Legislator partai Demokrat asal Kabupaten Kotawaringin Timur Parimus SE.
Ketua DPC Demokrat yang juga merupakan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kotim itu menilai percuma menteri pertanian RI tersebut datang ke Kalimantan Tengah kalau aturan berkaitan dengan lahan pertanian ini tidak dirubah.
“Yang pertama masyarakat tidak bisa membuka lahan pertanian karena lahannya berada di dalam HGU perusahaan, yang kedua ada potensi lahan pertanian di luar HGU terbentur oleh aturan karena mausk kawasan HP, ini menurut saya patut dan pantas dipertanyakan kepada Menteri Pertanian,” ujarnya, Jumat 15 Mei 2020 siang.
Bahkan Pria yang menjabat sebagai anggota Komisi II DPRD Kotim ini juga menegaskan agar pihak pemerintah pusat khususnya menteri pertanian mendorong daerah untuk membuka lahan pertanian tetapi lahannya tidak ada.
“Kita bicara realnya saja, anggaran untuk Covid-19 ini saja yang sudah diparipurnakan bisa dirubah oleh pusat, kenapa lahan untuk pertanian terutama yang ada di dalam HGU dan diluar HGU yang masuk kawasan hutan atau HP tidak bisa dirubah. Itu kendala di lapangan di daerah-daerah kita ini terutama Kotim,” timpalnya.
Parimus juga berharap dalam hal ini pemerintah pusat khususnya menteri pertanian agar bisa memberikan solusi atau memberikan kebijakan terkait hal yang menjadi kendala lahan pertanian di daerah Kotawaringin Timur ini secara merata.
“Kalau kita bicara pertanian secara merata di Kotim ini tidak ada lagi lahan yang bisa dijadikan lahan pertanian, karena bicara dapil mungkin daerah selatan masih ada, tetapi ini menyangkut persoalan semua dapil, dapil IV dan V misalnya itu ndak ada lagi,” tegasnya.
Pairmus juga menegaskan, apa yang disampaikan olehnya tersebut merupakan hasil temuan dari giat reses yang dilakukan oleh jajaran DPRD Kotim dari pemerintah desa dan tokoh-tokoh masyarakat. “Itu temuan kita selama giat reses, yang mana disampaikan oleh Kepala Desa,BPD dan tokoh masyarakat di lapangan, jadi kendala membuka lahan pertanian ini terbentur oleh aturan dari pusat,” tutupnya.
(sdr/matakalteng.com)






















Discussion about this post