SAMPIT – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringun Timur (Kotim) Rimbun ST menyampaikan, pemerintah daerah dinilai kurang serius untuk menyelesaikan sengketa lahan pemakaman di Jalan Jendral Sudirman Km 6 arah Sampit-Pangkalan Bun.
Hal tersebut diungkapkannya usai pengukuran koordinat dan pembuatan batas lahan pemakaman tersebut, Selasa 17 Maret 2020. Hingga saat ini, terang politikus PDI Perjuangan ini, rekomendasi yang dikeluarkan saat rapat dengar pendapat (RDP) yaitu kurang lebih 1 bulan lalu, hampir tidak ada aksi dan reaksi dari pemerintah daerah.
Bahkan terhadap sengketa lahan makam dan hak-hak masyarakat yang ada di lahan makam, yang sudah diperuntukan oleh pemerintah daerah pada tahun 1987 dan 1991 dan juga 2015 ini, tidak satupun yang ditanggapi.
“Perwakilan warga dan umat beragama serta tokoh masyarakat dan tokoh adat dan DPRD Kotim bersama-sama menyaksikan dalam rangka untuk melaksanakan pengukuran kembali titik koordinat sekaligus membuat batas lahan makam,” ungkapnya.
Rimbun menilai, terkesan Pemkab Kotim tidak serius untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah beberapa tahun disampaikan oleh warga dan perwakilan umat beragama. Sebab sebelumnya diberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk mencarikan solusi penyelesaian sengketa lahan ini.
“Jadi formulanya, masyarakat jangan panik terkait ada hak-haknya di lahan makam ini, sampaikan kepada pemerintah daerah yang memang sudah kita percayakan untuk mengurus warga Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk menanyakan hak-hak mereka,” lanjutnya.
Ditegaskannya, jika pemerintah daerah sudah berkomitmen maka wajib untuk menyelesaikan ganti rugi lahan milik masyarakat yang masuk dalam kawasan makam tersebut dan pihaknya dari DPRD Kotim siap untuk duduk bersama membahas bagaimana anggarannya.
(saf/matakalteng.com)
Discussion about this post