SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2020 sebesar Rp 2.991.946. UMK yang sudah ditetapkan tersebut wajib dijalankan oleh pengusaha, kata Anggota Komisi II DPRD Kotim, Syahbana.
“Kepada pengusaha yang memiliki karyawan kami ingatkan untuk menerapkan pelaksanaan UMK itu,” tegasnya, Minggu 8 Desember 2019.
Karena saat pembahasannya beberapa waktu lalu semuanya sepakat dengan nominal tersebut, sehingga terbit aturan soal UMK 2020 didasarkan pada besaran kebutuhan hidup layak (KHL).
“Kami tegaskan agar penetapan UMK 2020 dipatuhi, pemerintah harus bertindak tegas jika menemukan pengusaha membayar upah di bawah UMK. Harus ada sanksinya agar UMK ini dipatuhi pengusaha,” tukas pria yang membidangi masalah ekonomi itu.
Selain itu, karyawan perlu melaporkan ke pemerintah jika menerima upah di bawah UMK agar bisa ditindaklanjuti nantinya.
Tidak ada pengecualian dalam memberlakukan UMK. Semua perusahaan wajib menjalankannya mulai 1 Januari 2020. Jika tidak memberlakukannya akan ada sanksi denda dan pidana.
(fi/matakalteng.com)
Discussion about this post