SAMPIT – Rancangan APBD Kotawaringin Timur tahun 2020 disahkan menjadi APBD 2020 dalam rapat paripurna DPRD Kotim, Rabu 27 November 2019 malam. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kotim, Rinie dan dihadiri Wakil Bupati Kotim, HM Taufiq Mukri.
Struktur APBD Kotawaringin Timur 2020 terdiri dari asumsi pendapatan sebesar Rp1.833.176.988.300, pendapatan asli daerah Rp270 miliar, dana perimbangan Rp1.191.951.491.000, serta lain pendapatan daerah yang sah Rp371.225.497.300.
Sedangkan untuk asumsi belanja sebesar Rp1.915.273.391.375 dan defisit sebesar Rp82.096.403.075 atau 4,48 persen. Asumsi pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp95.096.403.075, pengeluaran pembiayaan Rp13 miliar dan pembiayaan netto 82.096.403.075.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2020 yang sudah diketok tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie berharap, rancangan peraturan daerah tentang APBD 2020 yang telah dibahas bersama segera mendapat persetujuan sehingga nantinya pembangunan 2020 bisa dilaksanakan tepat waktu. “Kami mengapresiasi kerja sama yang baik sehingga pembahasan APBD tahun anggaran 2020 berjalan lancar. Mudah-mudahan ini semua membawa manfaat besar bagi masyarakat,” jelas Rinie.
Sementara itu Wakil Bupati Kotim, HM Taufiq Mukri mengatakan, APBD Kotim 2020 belum mampu optimal memenuhi harapan masyarakat lantaran beratnya beban kewajiban anggaran yang harus ditanggung. Pemkab Kotim mengharapkan pengertian dan pemahaman mendalam dari semua pihak, agar pelaksanaan APBD 2020 dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran dan sesuai harapan bersama.
(saf/matakalteng.com)
















Discussion about this post